Kelompok 5
Anggota :
- Attin Nur Hidayah (222111290)
- Wahyuni Ayu Wulandari (222111304)
- Isnani Fitra L.Rosyid (222111314)
Berdasarkan Jurnal "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engineering Sosial." Karya Harahap, dkk, Jurnal "Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum." Karya Mohd. Yusuf, dkk, Jurnal "Fungsi Hukum sebagai Kontrol Sosial Terutama dalam Kasus Persaingan Usaha yang Tidak Sehat." Karya Nabila Assegaff, dkk, Jurnal "Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering (Telaah terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)." Karya Orlando & Galih, serat Jurnal "Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat." Karya Yusuf, dkk. Dapat disimpulkan bahwa Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Sebagai instrumen kontrol sosial, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, memastikan bahwa aturan yang berlaku ditaati, serta mencegah terjadinya konflik atau gangguan terhadap keteraturan sosial. Hukum tidak hanya bertugas menegakkan peraturan yang ada, tetapi juga berusaha menciptakan keadilan sosial. Penerapan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dapat mendorong terciptanya keharmonisan dalam kehidupan sosial dan mengurangi ketidakadilan yang seringkali menjadi sumber konflik. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat pengatur yang menjaga ketertiban sekaligus memastikan adanya keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, hukum juga memiliki fungsi penting dalam mengendalikan persaingan usaha yang tidak sehat, seperti praktik monopoli, kartel, dan ekses pasar lainnya yang dapat merugikan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah contoh bagaimana hukum berperan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari dominasi pelaku usaha besar yang berpotensi merusak pasar dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Dalam hal ini, hukum bertindak sebagai pengendali sosial yang mencegah eksploitasi pasar, mendukung terciptanya persaingan bisnis yang sehat, serta mendorong pemerataan ekonomi yang lebih adil dan merata. Dengan menjaga persaingan usaha yang sehat, hukum berkontribusi pada terciptanya ekonomi yang berkelanjutan dan adil.
Hukum juga berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Penerapan hukum yang efektif dapat mengubah kebiasaan atau pola perilaku yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman menjadi kebiasaan baru yang lebih sesuai dengan kondisi sosial yang diinginkan. Namun, perubahan sosial melalui hukum tidak selalu berjalan mulus, karena tidak semua anggota masyarakat sepakat dengan perubahan tersebut. Ketidaksepakatan ini dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan konflik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan efektif sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.
Hukum sebagai kontrol sosial berperan penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam masyarakat. Hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis yang mengatur perilaku, tetapi juga instrumen yang bertujuan untuk mengendalikan, membatasi, serta mengarahkan tindakan individu atau kelompok agar tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tertib dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Sebagai kontrol sosial, hukum memiliki beberapa fungsi utama.
- Hukum bertindak sebagai panduan perilaku, yakni memberikan gambaran jelas tentang mana tindakan yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Hal ini mencegah individu bertindak semena-mena yang dapat merugikan orang lain. Misalnya, peraturan tentang larangan mencuri atau berbuat kekerasan menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai sosial yang diterima.
- Hukum memiliki fungsi pencegahan (preventif), di mana ancaman sanksi atau hukuman bagi pelanggar dapat menimbulkan efek jera. Misalnya, adanya ancaman hukuman penjara bagi pelaku kejahatan dapat mencegah individu lain untuk melakukan tindakan serupa. Efek preventif ini diharapkan mampu mengurangi angka pelanggaran dan kriminalitas dalam masyarakat.
- Hukum juga berperan sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Ketika terjadi perselisihan atau konflik, hukum menyediakan jalur resmi melalui proses peradilan agar masalah dapat diselesaikan dengan adil. Proses peradilan ini memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk mengemukakan bukti dan argumen di hadapan hakim yang netral. Dengan cara ini, hukum membantu menjaga keadilan dan mencegah konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu kehidupan sosial.
- Hukum turut melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. Perlindungan ini meliputi hak-hak dasar setiap warga negara, seperti hak hidup, hak berpendapat, dan hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan tidak diskriminatif, di mana setiap orang mendapat kesempatan yang sama.
Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial berperan vital dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama. Tanpa hukum yang kuat dan efektif, masyarakat akan sulit mencapai ketertiban dan keadilan, yang pada akhirnya mengarah pada kehidupan sosial yang damai dan harmonis. Dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan Masyarakat Dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi hukum dapat di lihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
      Contoh hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam Kasus perundungan atau bullying di sekolah, terutama dengan meningkatnya laporan tentang kekerasan yang dialami oleh siswa. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hukum juga berperan dalam menciptakan efek jera bagi pelaku perundungan melalui sanksi yang ditetapkan, sehingga mendorong perilaku yang lebih positif di kalangan siswa. Selain itu, pendekatan restoratif dalam penanganan kasus perundungan tekanan pemulihan bagi korban dan pelaku, memperkuat nilai-nilai sosial yang positif dalam masyarakat.