Mohon tunggu...
Attin Hidayah
Attin Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022, saya aktif di kegiatan organisasi kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Keadilan dan Ketimpangan: Efektivitas Hukum dalam Konteks Sosial di Indonesia

7 November 2024   08:11 Diperbarui: 7 November 2024   09:14 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 1

Anggota Kelompok  :

* Attin Nur Hidayah (222111290)

* Sultoni Auliya Fathan (222111302)

* Suratno (222111308)

* Safrila Dewi Windarti (222111310)

* Natasya Anisa Putri (222111319)

Efektivitas hukum merupakan konsep yang merujuk pada sejauh mana suatu peraturan hukum dapat mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada adanya sanksi atau paksaan eksternal, tetapi juga pada faktor internal seperti kesadaran hukum masyarakat dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut. Dengan demikian, efektivitas hukum mencerminkan interaksi antara peraturan yang ada dan perilaku masyarakat dalam mematuhi hukum. efektivitas hukum berarti bahwa orang-orang berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar dipatuhi dan diterapkan.

Pengertian Efektivitas Hukum menurut Para Ahli, diantaranya sebagai berikut:

1. Hans Kelsen, menurutnya jika berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma- norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. 

2. Anthony Allot, Efektivitas hukum menurut Allot adalah bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya. Namun, untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum sulit dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun