Jakarta - Pada Desember tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Sertifikat Elektronik untuk pertama kalinya. Setelah setahun berjalan, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mendapatkan sertifikat tanah berjenis elektronik ini.
"Sertifikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertifikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah yang dilakukan, baik itu pendaftaran pertama kali ataupun transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Serifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik dapat meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertipikat. Sistem digital ini juga mempermudah akses data kepemilikan secara online sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.
Dengan Sertifikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat analog mereka menjadi Sertipikat Elektronik. "Gunakan Sertifikat Tanah Elektronik, terutama untuk yang sudah terdaftar," tuturnya.
Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. (JM/PHAL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H