Penulis: Azizah Panduwinata dan Savina Yunita
Foto    : Syalsabila Maharani Putri
Abstrak: Kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, nilai, norma, adat istiadat, kepercayaan, kebiasaan, seni, bahasa dan praktik yang diwariskan dari suatu generasi ke generasi lain dalam suatu kelompok lain. Tujuh unsur kebudayaan menurut Koentjaraningrat  yaitu bahasa, sistem pengetahuan, pencarian, religi dan kesenian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori fungsional menurut emile durkheim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Kaitan materi dengan teori yang ditulis adalah fungsi dari tujuh unsur kebudayaan yang ada di nagari paru.
Pendahuluan
Sistem Organisasi Sosial, Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi, Sistem Ekonomi dan Mata Pencaharian
Sumatera Barat terdiri dari tujuh (7) kota dan dua belas (12) Kabupaten, salah satunya adalah Kabupaten Sijunjung. Kabupaten Sijunjung merupakan pemekaran dari Kota Sawahlunto yang dulunya bernama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. Kabupaten sijunjung memiliki delapan kecamatan dan enam puluh dua (62) kecamatan, salah satu dari kecamatan tersebut adalah kecamatan sijunjung dan lebih tepatnya di Nagari Paru. Di nagari ini terdapat tujuh unsur kebudayaan, yaitu bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, mata pencaharian, sistem peralatan hidup, kesenian, religi.
Nagari Paru berada di Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Luas Nagari adalah 24026,00 ha kilometer persegi. Jarak dari Kantor Wali Nagari ke kecamatan adalah 27 kilometer, ke kabupaten lebih kurang 33 kilometer, ke ibukota Provinsi Sumatera Barat adalah 125 kilometer.
Nagari (Desa) Paru bagian terkecil dari struktur pemerintahan berada di wilayah Kabupaten Sijunjung. Kondisi demografi Nagari Paru bergelombang, berupa perbukitan, dan jurang seluas 24.010 ha dengan dataran pemukiman seluas 127,25 ha. Jadi, Paru adalah sebuah nagari di dalam hutan.
Nagari Paru berpenduduk 2.232 jiwa (data 2024) yang terdiri dari 1.100 laki-laki dan 1.132 perempuan. Nagari Paru terdiri dari tiga jorong, yaitu jorong Batu Ranjang, jorong Bukik Buar, dan jorong Kampung Tarandam. Fasilitas pendidikan sekolah dasar (SD) dua unit, sekolah menengah pertama (SMP) satu unit. Fasilitas kesehatan Puskesmas pembantu satu unit dan fasilitas agama masjid dua unit serta musala enam belas unit.
PEMBAHASAN
Menurut Koenjaraningrat tujuh unsur budaya yaitu bahasa, sistem pengetahuan, sistem kekerabatan, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, religi, kesenian. Nagari Paru juga memiliki tujuh unsur kebudayaan.
Bahasa
Bahasa adalah alat komunikasi dalam masyarakat, yang mencakup bahasa lisan, tulisan, simbol-simbol, dan isyarat. Bahasa menjadi media utama untuk mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi. Bahasa dan budaya merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena bahasa digunakan untuk mengekspresikan budaya dari suatu daerah. Nagari Paru adalah salah satu nagari yang berada di pedalaman di kecamatan sijunjung, yang masih mempertahankan bahasa daerah yaitu bahasa minang. Bahasa tersebut memiliki keunikan yang dimana bahasa minangnya disingkat dan lebih dominan menggunakan huruf vokal O. Contoh kano (kemana), lah kan (udah makan?), mo lai tu (lama lagi) dan dak pai (tidak pergi). Dalam pengucapan bahasanya dominan lebih cepat dari bahasa minang yang sering digunakan oleh masyarakat Minangkabau.
Sistem Pengetahuan
 ( Rajawali Pers 2009 ). Dalam perspektif sejarah kebudayaan, sistem pengetahuan memberikan pemahaman mengenai tingkat kecerdasan suatu masyarakat sesuai dengan konteks runag dan waktunya. Pada dasarnya tingkat kecerdasan individu atau masyarakat sangat tergantung kepada individu atau masyarakat itu sendiri. Penetahuan masyarakat Nagari Paru dapat dilihat dari pemanfaatan hutan larangan seperti tumbuh -- tumbuhan tradisional yang masih digunakan untuk pengobatan tradisional yang sampai saat ini masih di manfaatkan masyarakat setempat.
Religi
Suatu sistem religi dalam suatu dalam suatu kebudayaan selalu mempunyai ciri -- ciri untuk sedapat mungkin memelihara emosi keagamaan itu di antara pengikut -pengikutnya. Dengan demikian emosi keagamaan merupakan unsur penting dalam suatu religi bersama dengan tiga unsur lainnya, yaitu sistem keyakinan, sistem upacara keagamaan umat yang menganut religi.
Rimbo larangan adalah Hutan yang dilindungi secara adat untuk menjaga kelestarian sumbar daya alam dan lingkungan, terutama hutan. Rimbo larangan merupakan kearifan lokal masyarakat Minang Kabau di Sumatera Barat. Rimbo larangan berfungsi sebagai tempat simpanan air untuk mengairi sawah, flora dan fauna, hasil hutan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan adat, di dalam hutan larangan ini masih di temui pohon seperti pohon  dan beberapa hewan seperti harimau, babi, monyet , burung, ular, kijang.          Â
Seluruh masyarakat nagari Paru menganut agama islam, tetapi mereka masih percaya akan hal mistis yang ada di alam sekitaran tempat tinggal meraka,seperti rimbo larangan yang ada di Nagari Paru. Rimbo larangan adalah rimbo yang di bentuk oleh pemerintahan paru pada tahun 2001, yang memiliki hukum adat yang di buat niniak mamak dan pemerintahan yang ada di Nagari paru, hutan tersebut tidak boleh ditebangi dan di jadikan kebun atau melakukan aktifitas yang merusak rimbo larangan tersebut, bagi yang merusak rimbo larangn tersebut akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum bagaimana yang di tetapkan oleh niniak dan pemerintahan Nagari Paru.
Peraturan yang dibuat oleh Niniak Mamak dan pemerintahan nagari Paru masih sering dilanggar oleh beberapa masyarakat yang merasa penasaran akan kebenaran dari peraturan yang telah di buat, pada saat orang tersebut melanggar peraturan itu pasti merasakan hukum alam seperti tangan yang terpotong oleh alat untuk penebang kayu, ada juga alat yang digunakan untuk menebang pohon tersebut terbenam didalam tanah dan tidak bisa di ambil lagi, bahkan ada juga yang sampai meninggal dunia.
Masyarakat Paru mempercayai bahwa ada penjaga di hutan larangan tersebut. Awal mula ada penjaga di Nagari Paru adalah saat hilangnya salah satu warga yang biasanya tinggal dan hidup di ladang dan akan pulang rumah yang ada di perkampungan pada saat hari balai (pasar) saja. Tetapi pada saat hari balai pada bulan februari 2024 dia tidak nampak oleh warga pulang ke rumahnya, pada saat itu warga langsung mencari , dan tidak di temukan,warga sempat mencari beliau selama beberapa minggu dengan bantuan pihak berwajib dan tidak di temukan sampai saat ini, sehingga warga percaya dia telah masuk kedunia lain dan membantu warga untuk menjaga hutan larangan tersebut.
Sistem Mata Pencaharian
Mata percarian adalah kegiatan atau pekerjaan yang di lakukan oleh seserang atau kelompok msyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama dalam aspek ekonomi. Mata pencarian biasanya berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam atau keterampilan tertentuk untuk menghasilkan barang atau jasa yang bernilai ekonomi.
Paru terkenal dengan kekayaan alamnya yang sangat banyak, sehingga masyarakat Paru memanfaatkan kekayaan alam tersebut untuk memenuhi kubutuhan hidup, seperti berkebun, bertani, bertenak. Untuk berkebun masyarakat paru memanfaat kebun mereka untuk menanam pohon katet/getah, menanam sawit, kalau untuk bertani masyarakat paru memanfaatkan lahan mereka untuk menanam padi, dan untuk berternak kebanyakan masyarakat paru berternak sapi, dan ada juga yang berternak kerbau. Dari hasil itu lah masyarakat paru memenuhi keebutuhan hidup mereka.
Sistem sosial masyarakat
Sistem sosial masyarakat adalah interaksi yang terstruktur dalam suatu masyarakat, yang di dasarkan pada nilai-nilai, norma, dan aturan tertentu yang berlaku di dalam masyarakat tersebut. Sistem sosial ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, seperti hubungan keluarga, organisasi, kelompok, serta peran dan status individu di dalam masyarakat.
Sistem sosial masyarakat Paru sangat kuat dan kental, mereka memiliki sistem kekerabatan yang sangat baik antar suku maupun antar tetangga, mereka saling menolong dan peduli satu sama lain. Ada juga sistem organisasi mereka seperti tobokongsi yang di gunakan untuk mebantu ke ladang maupun kesawah.
Sistem teknologi dan peralatan hidup
Sistem teknologi dan peralatan hidup adalah salah satu unsur kebudayaan yang mencakup berbagai pengetahuan, keterampilan, dan alat yang di gunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, memecahkan masalah, serta beradaptasi dengan lingkungan. Sistem ini mencarminkan perkembangan kemampuan manusia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitarnya.
Sistem teknologi dan peralatan hidup masyarakat paru sudah jauh lebih berkembang dari sebelumnya, yang dulu  masih menggunakan peralatan yang masih tradisional sekarang sudah jauh lebih modern, karena peralatan hidup yang jauh lebih baik dari sebelumnya sangat membantu masyarakat dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan masyarakat dapat menyelesaikan pekerjaan mereka lebih cepat dan bisa
menghemat waktu. Contoh peralatan hidup yang sudah berkembang salah satunya ada lah pada saaat memanen padi, dulu masyarakat memanen padi secara manual menggunakan tenaga sendiri dan di bantu oleh tobokongsi.
 tobokongsi adalah sekumpulan ibu ibu yang memiliki kesepakatan saling membantu dalam melakukan kegiatan bertani seperti membantu menanam padi, memanen padi. Sekarang masyarakat memanen padi sudah menggunakan peralatan yang lebih modern dan hasil panen bisa di bawa kerumah tanpa menunggu waktu yang sangat lama.
Sistem Kesenian
Sistem kesenian adalah salah satu unsur kebudayaan yang mencakup segala bentuk ekspresi kreatif yang di buat oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan akan ke indahan dan menyampaikan ide, emosi, atau budaya. Sistem kesenian mencermikan cara pandang dan identitas suatu masyarakat, serta berfungsi sebagai media komunikasi, hiburan dan pelestarian tradisi. Kesenian yang ada di Nagari paru sama dengan kesenian yang ada di minang kabau pada umumnya yaitu randai, silek dan tarian.
Narasumber Pak Lelo ( Juru kunci Hutan Larangan )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H