Bahasa
Bahasa adalah alat komunikasi dalam masyarakat, yang mencakup bahasa lisan, tulisan, simbol-simbol, dan isyarat. Bahasa menjadi media utama untuk mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi. Bahasa dan budaya merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena bahasa digunakan untuk mengekspresikan budaya dari suatu daerah. Nagari Paru adalah salah satu nagari yang berada di pedalaman di kecamatan sijunjung, yang masih mempertahankan bahasa daerah yaitu bahasa minang. Bahasa tersebut memiliki keunikan yang dimana bahasa minangnya disingkat dan lebih dominan menggunakan huruf vokal O. Contoh kano (kemana), lah kan (udah makan?), mo lai tu (lama lagi) dan dak pai (tidak pergi). Dalam pengucapan bahasanya dominan lebih cepat dari bahasa minang yang sering digunakan oleh masyarakat Minangkabau.
Sistem Pengetahuan
 ( Rajawali Pers 2009 ). Dalam perspektif sejarah kebudayaan, sistem pengetahuan memberikan pemahaman mengenai tingkat kecerdasan suatu masyarakat sesuai dengan konteks runag dan waktunya. Pada dasarnya tingkat kecerdasan individu atau masyarakat sangat tergantung kepada individu atau masyarakat itu sendiri. Penetahuan masyarakat Nagari Paru dapat dilihat dari pemanfaatan hutan larangan seperti tumbuh -- tumbuhan tradisional yang masih digunakan untuk pengobatan tradisional yang sampai saat ini masih di manfaatkan masyarakat setempat.
Religi
Suatu sistem religi dalam suatu dalam suatu kebudayaan selalu mempunyai ciri -- ciri untuk sedapat mungkin memelihara emosi keagamaan itu di antara pengikut -pengikutnya. Dengan demikian emosi keagamaan merupakan unsur penting dalam suatu religi bersama dengan tiga unsur lainnya, yaitu sistem keyakinan, sistem upacara keagamaan umat yang menganut religi.
Rimbo larangan adalah Hutan yang dilindungi secara adat untuk menjaga kelestarian sumbar daya alam dan lingkungan, terutama hutan. Rimbo larangan merupakan kearifan lokal masyarakat Minang Kabau di Sumatera Barat. Rimbo larangan berfungsi sebagai tempat simpanan air untuk mengairi sawah, flora dan fauna, hasil hutan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan adat, di dalam hutan larangan ini masih di temui pohon seperti pohon  dan beberapa hewan seperti harimau, babi, monyet , burung, ular, kijang.          Â
Seluruh masyarakat nagari Paru menganut agama islam, tetapi mereka masih percaya akan hal mistis yang ada di alam sekitaran tempat tinggal meraka,seperti rimbo larangan yang ada di Nagari Paru. Rimbo larangan adalah rimbo yang di bentuk oleh pemerintahan paru pada tahun 2001, yang memiliki hukum adat yang di buat niniak mamak dan pemerintahan yang ada di Nagari paru, hutan tersebut tidak boleh ditebangi dan di jadikan kebun atau melakukan aktifitas yang merusak rimbo larangan tersebut, bagi yang merusak rimbo larangn tersebut akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum bagaimana yang di tetapkan oleh niniak dan pemerintahan Nagari Paru.
Peraturan yang dibuat oleh Niniak Mamak dan pemerintahan nagari Paru masih sering dilanggar oleh beberapa masyarakat yang merasa penasaran akan kebenaran dari peraturan yang telah di buat, pada saat orang tersebut melanggar peraturan itu pasti merasakan hukum alam seperti tangan yang terpotong oleh alat untuk penebang kayu, ada juga alat yang digunakan untuk menebang pohon tersebut terbenam didalam tanah dan tidak bisa di ambil lagi, bahkan ada juga yang sampai meninggal dunia.
Masyarakat Paru mempercayai bahwa ada penjaga di hutan larangan tersebut. Awal mula ada penjaga di Nagari Paru adalah saat hilangnya salah satu warga yang biasanya tinggal dan hidup di ladang dan akan pulang rumah yang ada di perkampungan pada saat hari balai (pasar) saja. Tetapi pada saat hari balai pada bulan februari 2024 dia tidak nampak oleh warga pulang ke rumahnya, pada saat itu warga langsung mencari , dan tidak di temukan,warga sempat mencari beliau selama beberapa minggu dengan bantuan pihak berwajib dan tidak di temukan sampai saat ini, sehingga warga percaya dia telah masuk kedunia lain dan membantu warga untuk menjaga hutan larangan tersebut.