DIGITALISASI 4.0 SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Wahyuni
Email : Wahyuni301001@gmail.com
Pengertian yang lebih teknis disampaikan oleh Kagermann dkk (2013) bahwa Industri 4.0 adalah integrasi dari Cyber Physical System (CPS) dan Internet of Things and Services (IoT dan IoS) didalam proses industri meliputi manufaktur dan logistik serta proses lainnya. CPS adalah teknologi untuk menggabungkan antara dunia nyata dengan dunia maya. Penggabungan ini dapat terwujud melalui integrasi antara proses fisik dan komputasi (teknologi embedded computers dan jaringan) secara close loop (Lee, 2008). Hermann dkk (2015) menambahkan bahwa Industri 4.0 adalah istilah untuk menyebut sekumpulan teknologi dan organisasi rantai nilai berupa smart factory, CPS, IoT dan IoS. Smart factory adalah pabrik modular dengan teknologi CPS yang memonitor proses fisik produksi kemudian menampilkannya secara virtual dan melakukan desentralisasi pengambilan keputusan. Melalui IoT, CPS mampu saling berkomunikasi dan bekerja sama secara real time termasuk dengan manusia.
 IoS adalah semua aplikasi layanan yang dapat dimanfaatkan oleh setiap pemangku kepentingan baik secara internal maupun antar organisasi. Terdapat enam prinsip desain Industri 4.0 yaitu interoperability, virtualisasi, desentralisasi, kemampuan real time, berorientasi layanan dan bersifat modular. Berdasar beberapa penjelasan di atas, Industri 4.0 dapat diartikan sebagai era industri di mana seluruh entitas yang ada di dalamnya dapat saling berkomunikasi secara real time kapan saja dengan berlandaskan pemanfaatan teknologi internet dan CPS guna mencapai tujuan tercapainya kreasi nilai baruataupun optimasi nilai yang sudah ada dari setiap proses di industri.
peluncuran peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo merupakan inisiatif percepatan pembangunan industri memasuki era industri 4.0 dengan sasaran utama menjadikan Indonesia sebagai 10 negara ekonomi terbesar dunia pada tahun 2030. Pemerintah telah mempersiapkan peta jalan implementasi industri 4.0 Sebagai upaya mempercepat otomatisasi dan digitalisasi sektor-sektor industri dalam negeri. Hal ini demi mewujudkan target Indonesia masuk jajaran 10 negara ekonomi terbesar pada beberapa tahun ke depan. Dalam peta ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian mendalam dalam memilih sektor-sektor potensial. Tujuannya agar beberapa sektor yang dipilih pemerintah untuk dilakukan digitalisasi dapat segera membawa dampak positif, khususnya terhadap pertumbuhan perekonomian dalam waktu yang singkat.
 Ekonomi digital mendukung kondisi geografis Indonesiayang berbentuk negara kepulauan serta multi etnis dan budaya dengan teknologi yang berbasiskan internet dan media sosial sehingga pergerakan komunikasi dan transaksi keuangan, perdagangan, dan jasa dapat terselenggara lebih cepat, lebih murah dan lebih efisien. Adanya kemajuan ekonomi digital juga seharusnya menjadi pendukung dalam meningkatkan produk dan jasa domestik sehingga mendukung pula peningkatan kualitas kemandirian ekonomi nasional.
Ekonom idigital juga memiliki potensi resiko ekonomi dan sosial terutama pengurangan tenaga kerja, kejahatan siber, dan ancaman daya saing produksi dalam negeri, sehingga perlu mencermati kebijakan publik dan strategi yang tepat dalam implementasi di Indonesia, sehingga dapat mencapai tujuan kemandirian ekonomi serta daya saing produk dan jasa nasional yang optimal untuk memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Adanya transaksi ekonomi digital juga mendorong perubahan pola pikir individu dan organisasi dalam pengambilan keputusan nekonomi dan transaksi yang lebih efektif dan efisien. Aspek negatif akan difokuskan kepada tiga aspek yaitu:
Risiko mengurangi tenaga kerja atau hilangnya pekerjaan karena adanya otomasi, robotisasi, dan efisiensi jaringan yang melanda hampir semua aktifitas bisnis seperti industri keuangan dan perbankan, perdagangan berbasis pertokoan dan mall yang tersaingi perdagangan online, industri media cetak dan iklan konvensional yang mulai tersaingi media sosial digital.Â
Terjadinya kejahatan siber ekonomi berupa transaksi ilegal seperti pencucian uang, transaksi narkoba, hacker atau peretas pembobolan keuangan, penipuan melalui transaksi jaringan internet. Kegiatan promosi atau iklan yang tidak bermoral atau tidak beretika, cracking memasuki jaringan dengan maksud mencuri, megubah, atau menghancurkan data.Â