Mohon tunggu...
Harrys Hasanuddin
Harrys Hasanuddin Mohon Tunggu... -

Lahir di kota terbersih se Sulsel (Palopo...) dari keluarga sederhana & berkehidupan sederhana.Menyukai bermain dengan pikiran2 sendiri.... Untuk sementara itu dulu deh..(masih bingung mw deskripsiin apa tentang gue..Hee22)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Bantahan Terhadap Kontra MMM

26 Maret 2015   14:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:58 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) adalah komunitas orang-orang biasa, yang tanpa pamrih saling membantu satu sama lain, semacam bantuan gotong royong Dana Sedunia. Ini adalah cikal bakal dari sesuatu yang baru di dunia modern yang tidak berjiwa dan kejam akan uang dan keserakahan. Tujuannya di sini adalah bukan uang. Tujuannya adalah untuk menghancurkan sistem keuangan yang tidak adil di dunia. Kehancuran Keuangan! Sebelum Anda bergabung, pastikan untuk berkenalan denganIDEOLOGIkami! http://indonesia-mmm.net/id/ideology

Itulah Alinea pembuka yg terdapat di website MMM Indonesia http://indonesia-mmm.net/id.

Saya sedikit "terusik" dengan Tulisan di Kolom DetikFinance http://finance.detik.com/read/2015/03/25/141341/2869290/5/2/awas-jangan-tergiur-untung-30-per-bulan-mmm.

Point penting ditulisan tersebut adalah ;

1.Banyak partisipan MMM yang masih menunggu GH sampai sekarang uangnya tidak kembali. Nah, setelah hidup lagi dengan jargon 'MMM Indonesia Bangkit!' sekarangmoney gameini mulai mencari 'mangsa' baru yang mau menyetor uangnya dengan sukarela.

2.Anggota Dewan Komisioner Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan, MMM tidak punya izin dari OJK untuk menarik dana masyarakat, jadi bisa dibilang MMM tidak berizin alias ilegal.MMM adalah salah satu perusahaan yang pernah ditanyakan oleh masyarakat terkait aspek legalitas badan usaha, operasional dan produknya," ujar wanita yang biasa disapa Tituk ini.

3.Skema permainan uang seperti ini memang seperti mimpi indah yang jadi nyata, tak perlu kerja tapi bisa menghasilkan uang. Padahal kenyataannya, tidak seperti itu.Sejak heboh di pertengahan tahun lalu, permainan MMM mulai bermasalah di penghujung 2014. Pencipta MMM, 'sang nabi' Sergey Mavrodi mengaku ada masalah dalam sistemnya sehingga harus diulang dari awal (restart).

4.Semuanya berakhir begitu saja lalu memulai dari awal lagi. Penyetor uang terakhir uang duitnya belum kembali tinggal diiming-imingi uangnya akan diganti secara bertahap.
Kejadian ini pernah terjadi di akhir 2014 lalu. Setelah heboh-heboh banyak orang kaya mendakak, tiba-tiba banyak pemain MMM yang dananya nyangkut.
Para manajer yang biasa mengurus para pemain MMM itu pun mulai lenyap satu persatu seperti ditelan bumi. Ada yang susah dihubungi sampai pindah tempat tinggal.

Apakah betul demikian,,? mari kita simak..

·Bergabung di MMM tidak ada paksaan atau tekanan dari siapapun. http://indonesia-mmm.net/id/warning/ semua adalah Keikhlasan & sukarela dari Partisipan untuk membantu partisipan lainnya. (Lihat Ideologi MMM).

·Siaran pers OJK http://www.ojk.go.id/siaran-pers-tentang-informasi-kepada-masyarakat-terkait-program-manusia-membantu-manusia-mmm ; sedikit petikannya ;
1.    Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.
2.     Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.
3.    Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesiabukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK)yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehinggaprogramMMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.

4.     Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.
MMM sangat jelas tidak menarik dana dari masyarakat.Tapi “menyalurkan” dalam bentuk Bantuan dari 1 Partisipan/Member.Bagaimana bisa dibilang Ilegal, sedangMMM bukanindustri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank”...??
“MMM adalah salah satu perusahaan yang pernah ditanyakan oleh masyarakat bukanlah sebuah perusahaan...bla bla bla”...Bagaimana bisa disebut perusahaan bila tidak punya izin, Pemegang Saham, Managemen, Kantor, dan aktifitas administrasi perkantoran lainnya..?
MMM adalah Komunitas.!! Komunitas dan hanya Komunitas..!!! Tidak ada bos disni.semua sama posisinya.dan yang jelas bukan Profit Oriented.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun