Mohon tunggu...
Info UM Bandung
Info UM Bandung Mohon Tunggu... Penulis - Bandung

Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prodi Administrasi Publik UM Bandung Gelar Kuliah Bareng Birokrat Kupas Keterbukaan Informasi

28 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 28 Desember 2024   12:10 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana kuliah bareng birokrat (Sumber: bandung.go.id).

Bandung - Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung mengadakan kegiatan Kuliah Bareng Birokrat pada Jumat (20/12/2024). Kegiatan yang mengangkat tema "Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Transparan" ini merupakan bagian dari integrasi mata kuliah governansi dan administrasi publik, di mana mahasiswa terlibat aktif dalam perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.

Ketua Program Studi Administrasi Publik UM Bandung Meti Mediyastuti Sofyan, seperti dikutip dari laman bandung.go.id, menekankan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan wawasan praktis mengenai keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi demokrasi dan transparansi pelayanan publik yang harus dipahami mahasiswa dalam konteks profesional.

Hadir sebagai narasumber, Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, memaparkan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif sejak 2015. Pemkot Bandung secara rutin mempublikasikan informasi melalui berbagai platform digital, termasuk website bandung.go.id dan aplikasi SIMONIK.

Dalam implementasinya, Pemkot Bandung telah membentuk struktur yang komprehensif dengan 77 PPID Pembantu di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BLUD, dan BUMD, serta 347 PPID Sub Pembantu yang tersebar di satuan pendidikan SD dan SMP. Yusuf menekankan pentingnya memastikan aksesibilitas informasi sesuai dengan koridor hukum, termasuk memperhatikan Pasal 17 UU KIP tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Yusuf juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi birokrat di era transformasi digital saat ini. Menurutnya, meski penguasaan teknologi menjadi kunci dalam mendukung keterbukaan informasi, masih terdapat tantangan berupa ketimpangan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah Indonesia yang menghambat optimalisasi keterbukaan informasi.

Dalam diskusi interaktif yang berlangsung, peserta dapat menggali lebih dalam mengenai pengalaman dan tantangan yang dihadapi birokrasi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. Para mahasiswa juga diajak untuk memahami peran mereka sebagai calon birokrat dalam mendukung terciptanya demokrasi yang transparan.

Mengakhiri kegiatan, Yusuf menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar hak masyarakat, tetapi juga merupakan tanggung jawab birokrasi. Ia meyakini bahwa pelayanan publik yang transparan akan menciptakan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan kepada publik.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun