Bandung - Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung mengikuti pengajian rutin bertema "Metode Istimbath Hukum Muhammadiyah" yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Al-Islam Kemuhammadiyah (LPPAIK). Acara berlangsung khidmat di Auditorium KH Ahmad Dahlan, lantai tiga Gedung UM Bandung, pada Jumat (15/11/2024).
Pengajian ini menghadirkan Sekretaris Badan Pembina Harian (BPH) UM Bandung Dadang Syaripudin sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Dadang menjelaskan bahwa istimbathul hukum Muhammadiyah adalah proses penafsiran hukum Islam di Muhammadiyah, yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan sunnah. Metode ini menafsirkan perintah serta larangan Allah melalui pendekatan intra-teks---memahami makna kata dalam teks hukum---dan pendekatan rasional yang mendalami konteksnya.
"Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, metode ini mengedepankan pendekatan bayani, yang fokus pada analisis teks sebagai sumber hukum. Namun, kajian ini juga mencakup pendekatan ekstra-teks, seperti pertimbangan rasional atau maslahah, untuk menjawab kebutuhan umat yang terus berkembang," ujar Dadang.
Ia juga mengutip pandangan Muhammad Mar'uf Ad-Dawalibi dalam Al-Madkhal Fi Ushul Al-Fiqh, yang menyoroti dua jenis ijtihad: ijtihad ta'lili (berdasarkan alasan hukum) dan ijtihad maslahi (berdasarkan kemaslahatan). Pendekatan ini, menurut Dadang, memperkaya metode tarjih Muhammadiyah dalam menghasilkan hukum Islam yang relevan dengan tantangan zaman.
Selain sesi pengajian, Lazismu Kantor Layanan (KL) UM Bandung turut memberikan bantuan kepada puluhan karyawan dan mahasiswa. Momen tersebut menambah keberkahan acara yang dihadiri oleh para sivitas akademika UM Bandung, termasuk Wakil Rektor, dekan, kepala program studi, kepala lembaga, tenaga kependidikan, karyawan, dan perwakilan mahasiswa.
Dengan antusiasme peserta yang tinggi, pengajian ini tidak hanya menjadi ajang penguatan spiritual, tetapi juga ruang untuk memperdalam pemahaman tentang metode tarjih yang menjadi ciri khas Muhammadiyah.***(FA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H