Mohon tunggu...
M Atta Nasrullah
M Atta Nasrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unair angkatan 2021

Hallo nama saya Muhammad Atta Nasrullah, saya sedang menempuh pendidikan D4 di Universitas Airlangga dengan prodi perbankan dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

30 September 2022   19:49 Diperbarui: 30 September 2022   19:52 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KEBIJAKAN LAYANAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pada umumnya seperti yang kita ketahui, Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran warga negara yang ada. Setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah Undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan yang ada di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Secara umum kita sudah mengetahui kita adalah warga wajib pajak, wajib pajak atau disingkat dengan istilah WP bisa berupa orang pribadi atau badan. Dimana yang bersangkutan memiliki kewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Wajib pajak juga memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak. Seorang wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau disebut dengan istilah NPWP. Nomor pokok wajib pajak menjadi sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak.

Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: Pajak Pusat dan pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pajak atau kontribusi wajib oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, kepentingan pembangunan, serta pemerintah lainnya. Kemudian itu ciri-ciri dari pajak daerah yang membedakan dengan pajak pusat pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintah daerah.

Membahas tentang pajak daerah, Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 merupakan pajak atas kepemilikan atau kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian daerah republik Indonesia, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Adapun objek pajak kendaraan bermotor merupakan kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, juga tidak termasuk kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang atau barang di jalan umum. Adapun juga yang dikecualikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara. Juga subjek pajak lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Disamping itu pemerintah juga mempunyai kebijakan atas adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan penghapusan pajak yang terlambat membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor di atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan, dan bebas pokok tunggakan tahun kelima. Namun kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan daerah-daerah tertentu yang menjalankan layanan pemutih pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini untuk mendorong para masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah telat beberapa tahun. Tetapi dengan kebijakan ini kita tidak boleh menyepelekan ketika membayar pajak. Kebijakan ini pun tidak dilaksanakan di semua wilayah. Maka dari itu kita sebagai warga harus menjalankan kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu, di era sekarang pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi sulit, bisa melalui pembayaran secara online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun