Mohon tunggu...
attahirah dira putri
attahirah dira putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Awareness Masyarakat Desa Gambirmanis Mengenai Sertifikat Tanah Melalui Sosialisasi

13 Februari 2023   11:10 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:53 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Gambirmanis merupakan Desa terbesar di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri dengan luas lahan mencapai 1.738ha. Memanfaatkan kekayaan alam lingkungannya, mayoritas penduduk Desa Gambirmanis bekerja sebagai petani. Berbagai jenis sumber pangan seperti jagung, padi, singkong, maupun kacang memenuhi lahan-lahan mereka sebagai sumber pencaharian sehari-hari. Banyak dari warga-warga tersebut yang menanam tumbuhan palawija di atas lahan sendiri. Biasanya lahan tersebut sudah turun-temurun diwarisi dari keluarga mereka.

Bukti kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui sertifikat tanah. Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti surat (tertulis) memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya, dan salah satu fungsi utama sertifikat adalah sebagai bukti yang kuat. Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN 1/2021 berbunyi:

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Namun, kebanyakan warga Desa Gambirmanis masih ada yang belum memiliki sertifikat tanah ataupun masih menggunakan sertifikat tanah atas nama orang tua atau kakek nenek masing-masing.

Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai pendaftaran tanah, mengenai peraturan pokoknya terdapat dalam pasal 19 UUPA, dimana pendaftaran tanah merupakan suatu upaya Negara (dalam hal ini pemerintah) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tersebut, merupakan pelaksanaan amanat dari apa yang telah diatur dalam pasal 19 UUPA tersebut. 

Hal ini sejalan dengan tujuan dari pendaftaran tanah yaitu pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum, sehingga pendaftaran tanah ini diselenggarakan untuk memenuhi tidak saja untuk kebutuhan masyarakat namun juga untuk memenuhi kebutuhan pemerintah. Karena, penguasaan seseorang ataupun individu terhadap tanah merupakan hak asasi yang patut untuk diberikan perlindungan dan jaminan kepastian atas kepemilikannya itu. Jaminan kepastian hukum yang diberikan kepada individu tersebut harus diwujudkan dan tertuang dalam suatu aturan perundang- undangan.

Sosialisasi mengenai Pendaftaran Sertifikat Tanah dan Balik Nama dilakukan pada tanggal 19 Januari 2023 ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan bagi para warga yang belum terekspos pengertian dan cara untuk memiliki sertifikat tanah dan balik nama. Sosialisasi ini dihadiri oleh warga desa Gambiranom dan Ibu-Ibu Kepala Dusun se-Desa Gambirmanis. Dengan adanya sosialisasi ini, pawa warga diharapkan dapat mengetahui dan mendaftarkan tanahnya secara mandiri dan mengetahui tata cara balik nama sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak yang seharusnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun