Mohon tunggu...
Farhan Fakhar Atsil
Farhan Fakhar Atsil Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi menulis, membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Pembubaran KASN Bertentangan dalam Reformasi Birokrasi?

26 Maret 2024   11:05 Diperbarui: 26 Maret 2024   11:05 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apakah Pembubaran KASN bertentangan dalam Reformasi Birokrasi?

         Pada tanggal 26 September 2023, Pemerintah bersama dengan DPR secara resmi menghapus dan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. Keputusan ini telah memicu kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran akan masa depan reformasi birokrasi di Indonesia. Pembubaran lembaga ini karena beralasan kurang efektif. Sehingga fungsi pengawasan sistem merit ASN diserahkan kepada Meneri PAN dan RB dengan dilakukan oleh BKN. Dilansir dari Permen PANRB 9/2023, keputusan dianggap bisa memperkuat pengawasan sistem merit pada ASN dengan melalui peraturan presiden.

         Sejak didirikan hingga tahun 2018, KASN telah memainkan peran penting dalam mendorong perubahan positif dalam birokrasi. Berbagai indeks, termasuk Indeks Daya Saing Nasional dan Indeks Kemudahan Berbisnis, mengalami peningkatan yang signifikan selama periode ini. Selain itu, Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) mengalami peningkatan yang patut dipuji, naik 23 peringkat. Kemajuan-kemajuan ini berperan penting dalam meningkatkan posisi Indonesia di antara negara-negara maju, dengan skor IEP yang diproyeksikan sebesar 82,75. Korelasi antara keberadaan KASN dan hasil yang baik yang teramati dalam indeks-indeks ini menggarisbawahi peran penting yang dimainkan oleh komisi ini dalam mendorong birokrasi yang lebih efisien dan transparan. (IEP, 2023)

Tidak Sejalan dengan Reformasi Birokrasi

         Menurut Muhammad Nur Ramadhan, seorang peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), penghapusan KASN merupakan sebuah langkah mundur birokrasi yang signifikan dari kemajuan yang telah dicapai dalam reformasi birokrasi. Ia juga menekankan akan dampak buruk dari keputusan terhadap paradigma reformasi birokrasi di Indonesia dalam sebuah diskusi bertema "Masa Depan Meritokrasi di Pemerintahan Indonesia Pasca Revisi UU ASN" yang diselenggarakan oleh BRIN dalam situs YouTube BRIN (2023)

         Selain itu, keputusan untuk menghapuskan Lembaga KASN bukan hanya karena kurang efektivitas lembaga. Tidak sedikit dari para pengkritik yang berpendapat bahwa pembubaran lembaga ini dikarenakan campur tangan pejabat politik dalam memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan pemilu. Meskipun mengakui adanya kebutuhan untuk mengatasi kekhawatiran terkait campur tangan politik, para pendukung reformasi birokrasi menekankan pentingnya mempertahankan lembaga-lembaga seperti KASN untuk menegakkan meritokrasi dan memerangi korupsi di lingkungan pegawai negeri.

         Melihat isu ini, penulis berpendapat alih-alih menghapus KASN secara langsung, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mencari langkah-langkah alternatif untuk memperkuat efektivitas Kelembagaan KASN. Salah satu strategi yang penulis usulkan adalah dengan memberdayakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instrumen KASN untuk menegakkan rekomendasinya secara efektif. Dengan meningkatkan kolaborasi antara KASN dan BKN, pemerintah dapat mengurangi kekhawatiran akan adanya campur tangan politik sekaligus memperkuat kemampuan komisi untuk mempromosikan pengangkatan berdasarkan prestasi dan memerangi korupsi.

         Keputusan untuk menghapuskan KASN terlihat jelas merupakan sebuah kemunduran bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Penghapusan secara langsung mungkin bukan solusi yang paling efektif. Sebaliknya, para pemutus kebijakan (dalam hal ini DPR dan Pemerintah) harus mengeksplorasi dan mengkaji ulang langkah-langkah alternatif selain pembubaran Lembaga KASN dan mempertahankan perannya dalam mempromosikan meritokrasi, memerangi korupsi, dan menjadi simbol netralitas di lingkungan pegawai negeri. 

Penulis juga menyarankan untuk mengevaluasi kembali proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena peran tersebut saat ini dipegang oleh para pemangku jabatan politik. Untuk mencegah pengaruh politik yang tidak semestinya, penulis merekomendasikan untuk mengalihkan tanggung jawab pemilihan PPK kepada pejababat karir. Penyesuaian struktural ini akan membantu memisahkan birokrasi dari kepentingan para pejabat politik. Namun, jika penghapusan KASN dilakukan tanpa mengatasi masalah pengaruh politik dalam penunjukan PPK, maka hal ini berisiko merusak kemajuan yang telah dicapai dalam reformasi birokrasi dan berpotensi menyebabkan kemunduran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun