Mohon tunggu...
Atriyanti Junesti
Atriyanti Junesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hai,saya Atriyanti Junesti Mahasiswa Kampus UIN Raden Fatah Palembang,Dari Prodi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dinamika Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu

5 Juni 2024   13:57 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:59 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelenggaraan pemilu adalah proses pelaksanaan pemilihan umum di mana warga negara memilih perwakilan mereka di pemerintahan. Dalam konteks ini, dinamika politik merujuk pada berbagai faktor dan peristiwa yang mempengaruhi proses pemilu, seperti kampanye politik, strategi partai, serta interaksi antara aktor politik dan pemilih.

Aktivitas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, partai politik, calon legislatif, calon presiden, pemilih, dan berbagai organisasi pemantau pemilu.

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia diadakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Pemilu terakhir di Indonesia berlangsung pada tahun 2019, dan pemilu berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2024.

Pemilu dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah-daerah terpencil. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di berbagai daerah.

Pemilu merupakan salah satu mekanisme utama dalam sistem demokrasi untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat. Proses ini penting untuk memastikan partisipasi politik warga negara, memperkuat legitimasi pemerintahan, dan menjaga kestabilan politik serta sosial.

Penyelenggaraan pemilu dimulai dengan tahap persiapan oleh KPU, termasuk penetapan jadwal, pendaftaran pemilih, dan pencalonan kandidat. Tahap kampanye menjadi arena bagi partai politik dan kandidat untuk menyampaikan visi dan misi mereka. Pada hari pemilu, pemilih memberikan suara mereka di TPS yang telah ditentukan. Proses ini diakhiri dengan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun