Mohon tunggu...
Johan Lukman
Johan Lukman Mohon Tunggu... -

Entepreneur, Dinar and Dirham User, Kontributor dinarbandung.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bolehkah Kita Mencicil Emas dan Dinar?

13 Februari 2012   04:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini kita sering melihat begitu banyak intitusi perbankan syariah atau lembaga lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan produk cicil emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan sekali. Disatu sisi demand yg begitu tinggi yaitu orang orang yg tidak memiliki kecukupan dana tapi ingin memiliki emas atau dinar pada saat itu juga. Di sisi lain ada orang yang jeli melihat ini sebagai peluang dalam meraih keuntungan dengan memberikan fasilitas kredit kepemilikan emas dan dinar.

Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli secara kredit, tapi dalam Islam ada kaidah kaidah yang harus diketahui bahwasanya jual beli barang yg termasuk komoditas yg telah ditetapkan dalam hadits dan ulama ulama Mazhab memiliki aturan dimana jual belinya disyaratkan secara khusus.

Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’iir (sejenis gandum) ditukar dengan sya’iir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; dengan sepadan/seukuran dan harus secara kontan. Apabila komoditasnya berlainan, maka juallah sekehendak kalian asalkan secara kontan juga” [Shahih Muslim no. 1587].

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Gandum ditukar dengan gandum adalah riba kecuali secara kontan, sya’iir ditukar dengan sya’iir/jewawut adalah riba kecuali secara kontan, dan kurma ditukar dengan krma adalah riba kecuali secara kontan” [Shahih Al-Bukhaariy, no. 2170].

Ya, adanya barang barang ribawi dimana persyaratannya adalah secara umum harus dengan kontan dan jumlahnya harus sepadan. Satu kilogram emas haruslah ditukar dengan satu kilogram emas, satu kilogram kurma dengan satu kilogram kurma. Penambahan nilai atau jumlah takaran dan adanya penundaan waktu maka akan terjerumus kepada riba Fadhl ( riba karena penambahan takaran) atau riba Nashiah ( riba karena penundaan waktu).

Apa saja barang yg termasuk ketegori barang barang ribawi ?, saya ajak pembaca untuk memahami 20 Kaidah Memahami Riba (Pendapat dari berbagai Mazhab mengenai kategori barang barang ribawi)

Murabahah emas diperbolehkan oleh beberapa pakar syariah di Indonesia karena merujuk pada fatwa DSN- MUI yang memperbolehkannya dengan berbagai pendapat , yaitu :



  1. Bahwa emas pada saat ini bukanlah barang ribawi dengan illat sebagai alat tukar ( tsaman) tapi sdh berupa komoditas. Sehingga pertukaran antara barang yg bukan termasuk barang ribawi dengan barang yang termasuk ribawi adalah boleh dengan tertunda.


  2. Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yg memperbolehkan transaksi jual beli fulus dan emas perhiasan dengan pembayaran secara tertunda.

Bantahan terhadap fatwa DSN adalah sebagai berikut :



  1. Emas walaupun pada saat ini bukanlah sebagai alat tukar/ mata uang tapi sejatinya emas dan dinar adalah barang yang memiliki kekuatan membeli ( purchasing power) . Emas adalah universal trandabel goods artinya dibanding dengan uang kertas rupiah, maka emas dimanapun masih bisa diterima dengan baik dibanding rupiah. Ketika anda berada di negara bekas Sovyet, anda membeli barang sedangkan di tangan anda hanya ada rupiah dan emas, maka dipastikan penjual akan memilih menerima emas dibanding rupiah.


  2. Emas diciptakan bukan karena dimanfaatkan wujudnya. Anda membeli beras maka anda akan membeli beras tersebut untuk anda manfaatkan sebagai makanan, begitu juga kurma, garam, anggur. Berbeda dengan emas dan perak yang diciptakan sebagai alat ukur kekayaan dan sebagai alat tukar karena keunikan yang dimilikinya.


  3. Pendapat Ibnu Taimiyah tidak bisa dijadikan acuan dalam pengambilan hukum atas bolehnya murabahah emas, karena apa yg difatwakan beliau adalah pada konteks membeli perhiasan dari emas. Sedangkan emas batangan dan dinar disini bukanlah perhiasan kecuali ada di antara anda yg menggunakan dinar dan emas batangan sebagai perhiasan baik berupa cincin, kalung dan anting. Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyah ini yang sering disalahgunakan sebagai pakar syariah sebagai alasan diperbolehkan murabahah/ kredit emas dan penukaran barang ribawi yg tidak setara. Konsekuensinya menuduh Syaikh Ibnu Taimiyah memperbolehkan adanya riba fadhl. Suatu tuduhan yg serampangan ini saya temukan pada twitter penulis buku ekonomi syariah.


Ulama ulama telah berijtihad tentunya dalam mengeluarkan fatwa, dengan segala upaya pendalaman nash baik Al-Quran- Al-Hadits dan Qiyas, serta pemahaman pemahaman ulama ulama mazhab dari Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah. Namun bila ternyata ada hujjah atau fatwa yg lebih kuat dari segi penggalian nash dan argumen argumen, maka sikap kita adalah kembali kepada fatwa yang lebih kuat dan tetap bersikap adil terhadap sebagian orang yang berpemahaman bolehnya murabahah emas yaitu cukup kita memberikan argumen tanpa memaksakan kehendak apalagi sampai mencela.

Read more about dinar emas by dinarbandung.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun