Mohon tunggu...
Daniel Yonathan Missa
Daniel Yonathan Missa Mohon Tunggu... Administrasi - Anak kampung

Saya anak kampung yang kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jaminan Kebebasan Beribadah Hanya di Atas Kertas

4 Maret 2015   18:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:11 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara belum menjamin kebebasan beribadah. Pemerintah Kota Bekasi merelokasi peribadatan jemaat 3 gereja ke Tempat Pemakaman Umum (TPU). Bagi umat Kristen, beribadah bukan soal tempat. Dimana saja bisa diadakan kebaktian. Namun sebaiknya diadakan di tempat yang seharusnya. Dan negara hadir utk menjamin hal ini. Lepas dari hal ini, kita patut bersyukur sebab saudara2 seiman kita masih diberikan tempat utk mengadakan kebaktian. Puji Tuhan!

Padahal Konstitusi negara kita mengatur tentang hal ini dengan jelas. Ini merupakan dasar2 ketatanegaraan. Tujuan pembentukan negara tidak lain daripada untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama. Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadah.

UUD 1945 setelah perubahan mengatur lebih rinci masalah hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sepeti telah diungkapkan pada bagian awal, seseorang memeluk agama dan beribadat tentu berdasarkan kepercayaan yang diyakininya. Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama yang harus dilaksanakan juga mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.

Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945). Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945).

Tapi sejauh ini, semua ini hanya berlaku di atas kertas!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun