Mohon tunggu...
Daniel Yonathan Missa
Daniel Yonathan Missa Mohon Tunggu... Administrasi - Anak kampung

Saya anak kampung yang kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Itu Aib

11 Desember 2018   22:03 Diperbarui: 11 Desember 2018   22:04 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejahatan seharusnya tidak hanya ditafsirkan sebagai apa yang bertentangan dengan undang-undang. Menurut Saya pernyataan di atas dapat dielaborasi menjadi beberapa hal, antara lain: 

Pertama, kejahatan itu sendiri. Secara sosiologis kejahatan berkaitan erat dengan sifat dasar manusia yang dikemukakan oleh Aristoteles yaitu makhluk zoon politicon. Ketika tejadi suatu tindak kejahatan, dapat dipastikan bahwa terjadi gangguan atau hambatan terhadap interaksi sosial manusia. 

Kedua, pada dasarnya kejahatan menunjukkan fakta tentang kesadaran hukum, tingkat moral, dan sikap terhadap kemanusiaan. Pelaku kejahatan merupakan contoh konkrit dari ketiadaan kesadaran hukum, rendahnya moralitas, dan hilangnya penghargaan terhadap kemanusiaan. 

Ketiga, cakupan undang-undang terhadap kejahatan. Kita mesti berpikir bahwa kemungkinan ada kejahatan yang belum tercakup atau diatur dalam undang-undang. Tentu saja hal ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan zaman yang semakin canggih dan keterbatasan manusia. 

Keempat, jika kejahatan hanya dimaknai sesuai dengan ide undang-undang, maka kejahatan dapat dimaknai secara sempit yaitu hanya pada batasan yang diajukan dalam undang-undang. Jika demikian adanya, maka tindakan-tindakan yang secara realitas dapat dipandang sebagai kejahatan tetapi karena belum atau tidak termaktub dalam undang-undang maka dipandang sebagai bukan kejahatan.

 Jadi, kejahatan tak hanya dapat dimaknai sebagai pelanggaran yg bertentangan dengan undang-undang tetapi juga yang bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan, moralitas, dan kemanusiaan. Itu sebabnya kejahatan dipandang sebagai aib/cela. Tidak heran bila sanksi sosialnya tetap ada meski sanksi hukum telah selesai dijalani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun