Barang-barang yang kita beli di Supermarket pasti dikenakan pajak walaupun kecil nilainya, dengan semakin banyak barang yang terjual di Supermarket/Swalayan atau tempat retailer resmi lainnya maka semakin banyak nominal pajak yang menumpuk di perusahaan retailer tersebut, jika pajak yang menumpuk tersebut tidak disetorkan ke pemerintah atau disetorkan tetapi tidak sesuai dengan nominal yang telah diperoleh dari konsumen, maka terjadilah apa yang disebut dengan pengemplangan pajak, itu hanya perusahaan retail, belum lagi perusahaan-perusahaan lainnya
Apa upaya pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut di atas?
Menurut saya ada beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk mengatasi penumpukan pajak di perusahaan retail, antara lain:
a. Menerapkan sistem "jemput bola"
Meskipun bersifat konvesional tetapi saya yakin cara ini cukup effektif dalam upaya mengumpulkan pajak yang ada di perusahan-perusahan retail. Tekhnisnya, pemerintah membentuk tim khusus yang bertugas menghimpun semua dana pajak setiap bulan di berbagai perusahan retail.
b. Menempatkan perwakilan pemerintah
Pemerintah menempatkan petugas-petugas pemungut pajak di setiap perusahaan retail. Tugasnya jelas yakni sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengumpulkan pajak.
c. Membentuk/Mempertegas sanksi hukum
Jika belum ada hukum yang mengatur tentang sanksi hukum kepada para perusahaan retail yang menumpuk pajak, maka pemerintah perlu membentuk undang-undangnya. Sebaliknya jika telah ada, maka perlu dipertegas.
d. Pengumuman
Pemerintah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang menumpuk pajak di media-media massa berskala nasional. Bahkan bila perlu ada pengumuman yang berisi daftar perusahaan retail yang menumpuk pajak yang ditempel di setiap tempat strategis. Sasarannya jelas sanski sosial. Omsetnya pasti menurun.