Mohon tunggu...
Daniel Yonathan Missa
Daniel Yonathan Missa Mohon Tunggu... Administrasi - Anak kampung

Saya anak kampung yang kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Novanto Lebih Licin daripada Belut

30 September 2017   12:35 Diperbarui: 30 September 2017   12:41 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim Cepi membuat basis publik anti korupsi sepi sekaligus tidak sepi. Sepi karena hakim tunggal yang menangani praperadilan Setya Novanto itu menerima sebagian permohonan Novanto. Tidak sepi karena ada banyak komentar setelah putusan tersebut dibacakan. 

Bukan kali ini saja Novanto berhadapan dengan hukum. Ketua DPR itu pernah dikaitkan dengan kasus suap PON Riau, dan kasus Akil Mochtar. Dua kasus ini memanggil Novanto sebagai saksi. Kasus E-KTPlah yang memanggil anggota DPR sejak tahun 2004 itu sebagai Tersangka. 

Tentu kita tidak boleh berpikir bahwa jika seseorang dikaitkan dengan kasus hukum tertentu maka dipastikan orang tersebut terlibat. Tetapi kita juga tak bisa menutup kemungkinan keterlibatannya. Asas praduga tak bersalah selalu harus dikedepankan. 

Dalam kasus E-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka 17 Juli 2017 lalu. 17 hari kemudian, tepatnya 4 November 2017 Novanto mengajukan pra peradilan. Seperti yang kita tahu, pra peradilan itu sendiri diterima oleh hakim. Alasannya karena penetapan tersebut tidak sah. 

Benarkah penetapan tersangka terhadap Novanto ilegal? Mengapa ilegal? Dikutip dari AntaraNews.com, hakim Cepi menjelaskan, "Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah."

Siapapun harus menghormati produk hukum tersebut. Termasuk KPK. Namun tidak berarti tidak boleh berasumsi.  Karena itu saya berasumsi, putusan pengadilan yang menerima sebagian pemohonan Novanto tidak lepas dari pergerakan Novanto untuk lolos dari lubang jarum hukum tipikor yang menjeratnya. 

Berhasilnya pergerakan orang yang pernah dikaitkan dengan kasus Bank Bali ini menjadi bukti ia licin. Apakah selicin belut? Tidak! Lebih licin daripada belut. Setidaknya hingga saat ini. Itu sebabnya Novanto _untouchable_. Kalau saja ia selicin belut, sudah lama tertangkap. Karena untuk menangkap belut cukup bermodalkan kesabaran, lampu petromaks, situasi yang tepat dan wadah untuk menampungnya. 

Dalam hal ini KPK mesti ekstra sabar. Waktu yang tepat akan datang. Dan bila saatnya tiba, maka selicin apa pun dia, tak kan berdaya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun