Mohon tunggu...
Atok Syihabuddin
Atok Syihabuddin Mohon Tunggu... Dosen - Pecinta Ekonomi Islam

Selalu belajar, mengajar, sharing

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Beberapa Koreksi dalam Zakat Perdagangan

1 Agustus 2022   17:19 Diperbarui: 1 Agustus 2022   17:27 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap orang Islam yang melakukan usaha perdagangan harus paham dan siap untuk membayar zakat perdagangan. Ini adalah prasyarat untuk mendapatkan falah yang sesungguhnya. Baik falah di kehidupan duniawi maupun falah di kehidupan ukhrawi. Menurut ketentuan Baznas, Batas minimum nishab yang harus dizakati senilai 85 gram emas. Jika harga emas per 30 Juli 2022 adalah 900.000 per gram,  maka nishab zakat perdagangan adalah 76,5 juta (900.000 x 85gr). 76,5 juta adalah angka yang sangat kecil untuk di wujudkan aset lancar dlm perdagangan. Orang yang berniat membeli Avanza second untuk diperdagangkan sudah jelas itu melebihi satu nisab. Apalagi kalau berupa tanah rumah dan properti lainnya. Berdasarkan angka nishab tersebut, bisa diprediksi separuh lebih muslim pelaku UKM bidang perdagangan wajib mengeluarkan zakat perdagangan. Oleh karenanya, peluang fundraising zakat perdagangan sangat besar.

Yang harus dipedomani dalam membayar zakat adalah lebih baik membayar lebih daripada salah perhitungan sehingga kurang membayar. Beberapa hal yang saya temui ada salah kapra dalam hal zakat perdagangan. Diantaranya:
1. Modal
Dalam hal zakat perdagangan modal sama sekali tidak mempengaruhi perhitungan apapun. Yang menjadi dasar perhitungan zakat perdagangan adalah barang-barang inventory (urudut tijarah). Andai ada orang memulai usaha perdagangan dengan modal 100 juta. Yang 50 juta digunakan untuk pembangunan toko beserta pembelian kelengkapan sarana prasarana. Maka sudah jelas dia tidak wajib mengeluarkan zakat karena urudut tijarah kurang dr nishab

2. Menentukan haul
Haul dihitung berdasarkan bulan hijriyah bukan bulan Masehi. Ada dua pandangan dalam menentukan haul. Inti perbedaannya terletak pada ketentuan Apakah besaran nisab itu harus bertahan sepanjang tahun atau tidak. Imam hambali berpendapat bahwa 1 nishab itu tidak boleh berkurang selama satu periode tahun. Jika berkurang, perhitungan nisab dimulai dari kapan jumlahnya itu terpenuhi lagi. Sementara pendapat Imam Hanafi mengatakan bahwa yang penting periode awal dan akhir tahun. Walaupun di tengah periode itu ada penurunan, jika akhir tahun jumlah harta perdagangan (aset lancar) mencapai nisab maka dia wajib berzakat. Untuk lebih hati-hati penulis lebih sependapat dengan Imam Hanafi.

3. Penambahan harta
Penulis menemukan pemahaman di masyarakat bahwa yang dizakati hanyalah pengembangan dari harta. Menurutnya, Harta yang sudah dizakati tahun lalu, tidak lagi diikutkan dalam perhitungan harta zakat pada tahun sekarang. Misal tahun lalu aset lancar (kas/ setara kas dan inventori) Sebesar 100jt. Dia sudah mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5 juta (2,5% x 100jt). Setelah dihitung, tahun ini aset lancarnya sejumlah 150 juta. Menurutnya, yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah 2,5% dari 50 juta atau senilai 1.250.000.

Menurut kami ini adalah pemahaman yang salah. Bisa jadi kesalahan berpikir ini terjadi karena berpatokan pada definisi zakat yang mengandung arti berkembang dan bertambah, bersih, suci. Dari pemahaman lughawiyah inilah memunculkan pemahaman bahwa yang dizakati hanyalah penambahannya saja. Jika logika ini diterapkan pada penghitungan zakat yang lain, misalnya zakat pertanian, peternakan, zakat emas, akan semakin tampak jelas kesalahannya.

Kesalahan berikutnya terletak pada logika berpikir. Apakah aset lancar yang diputar selama periode tahun ini hanya dari 50 juta itu? Tentu bukan. Penambahan 50 juta itu dihasilkan dari memutar aset lancar seluruhnya. Kami juga belum pernah menemukan referensi model perhitungan zakat sebagaimana pemahaman yang salah ini. Sepemahaman kami, ada prinsip dalam berzakat: satu harta tidak dikenakan dua jenis zakat. Misalnya, petani yang menjual hasil pertaniannya, tidak dikenakan zakat pertanian dan perdagangan. Contoh lagi, saham x. Karena perusahaan x adalah perusahaan berbasis Syariah maka dia sudah mengeluarkan zakat perusahaannya. Untuk itu pemegang saham x tidak dikenakan zakat lagi. Karena pada dasarnya pengembangan saham x sudah dizakati oleh perusahaannya.

4. Keuntungan
Ketika browsing tentang perhitungan zakat perdagangan banyak sekali yang merumuskan bahwa keuntungan perdagangan selama masa periode haul merupakan harta yang wajib dizakati. Menghitung zakat perdagangan yang dibutuhkan hanyalah laporan neraca. Laporan laba rugi sama sekali tidak diperlukan dalam menghitung zakat perdagangan. Mengapa demikian? Keuntungan dari sebuah perdagangan pasti larinya pada dua hal (untuk bisa dikenakan zakat). Kalau tidak menjadi uang kas/ setara kas ya menjadi barang inventory perdagangan. Keduanya sudah tergambar di laporan neraca. Jika ditambahkan dengan keuntungan maka akan menjadi double input. Oleh karenanya, keuntungan perdagangan tidak termasuk unsur yang wajib dizakati.

Bagaimana jika keuntungan itu digunakan untuk membeli perlengkapan dan properti (benda tak bergerak). Pada dasarnya perlengkapan dan properti benda tak bergerak dalam perdagangan tidak dikenakan zakat. Namun untuk lebih berhati-hati menurut hemat kami, harga perolehan untuk membeli properti dan perlengkapan tahun berjalan sebaiknya dizakati pada tahun itu. Tahun berikutnya perlengkapan dan properti itu tidak perlu dizakati.

Konsep zakat sangat berbeda dengan pajak. Pembebanan pajak akan mempengaruhi harga. Semakin besar pembebanan pajak, maka harga akan semakin naik. Hal ini dikarenakan pengusaha ingin tetap mempertahankan persentase keuntungannya. Zakat tidaklah demikian. Besarnya zakat sama sekali tidak mempengaruhi harga. Para pelaku usaha tidak pernah memperhitungkan besarnya zakat untuk menentukan harga akhir suatu komoditas. Baginya zakat tidak menjadi variabel perhitungan harga komoditas. Oleh karenanya sangat tidak relevan apabila penghitungan objek zakat Perdagangan memasukkan variabel keuntungan.

Demikian sedikit koreksi atas beberapa ketentuan zakat perdagangan yang banyak beredar. Kami menerima saran dan kritik bila ada hal yang tidak sesuai. Wallahu a'lam bisshawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun