Mohon tunggu...
Atmo Suryo
Atmo Suryo Mohon Tunggu... -

Saja Hanjalah Rakjat Djelata Sahadja, Tiada Lebih Djoega Koerang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemelut Buruh Outsoucing dan Solusi 2 (Bersambung)

18 November 2012   02:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:08 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1353201689409225397

BURUH DIMATA PENGUSAHA Jika saya adalah seorang pengusaha yang mengagungkan persaingan bebas dan multi nacional dan melihat serta percaya bahwa garis demarkasi socal, politic, cultura, economic antar negara adalah imajiner maka outsourching adalah sebuah kepastian hukum (terutama dinegara under development yang kebanyakan birocracy nya terbelit oleh system dan diduduki oleh para birokrat nan korup contoh negara-negara Africa/bukan Indonesia) terhadap bertumbuhnya nilai atas investasi yang telah dikeluarkan guna pembelian atas modal kerja. Sehingga sebagai enterprenuer saya akan berasumpsi bahwa salah satu faktor produksi yang paling rumit, rawan masalah dan berbea tinggi dalam proses produksi yaitu buruh (bea siluman untuk birokraat telah dimasukkan dalam bea buruh), telah dapat diefisiensikan. Dan bisnis adalah sebuah organisasi kegiatan berekonomi berdasar atas análisis para ahli sebelum melakukan investasi yang mendewaka laba dan ia bukan Departement Social yang melihat upah kecil dalam kacamata moral maupun hak azasi manuaia. Dengan dasar inilah para pengusaha ngotot untuk tetap mempertahankan keberadaan out sourching di mayoritas Development Countries. Sebagai ilustrasi mengenai kebutuhan fisik manusia: Disamping gaji harian/mingguan/bulanan guna membeli kebutuhan produk dan jasa dalam mencukupi kebutuhannya fisiknya, ada kebutuhan lain seperti kesehatan buruh dan keluarganya, keselamatan kerja, bea vacantie/liburan, bonus, pension etercera serta menyangkut kebutuhan fisik kenormalan manusia pada umumnya, dan itu semua dimata pengusaha adalah pengeluaran/cost yang harus ditekan guna meningkatkan laba seperti tujuan pengusaha dalam melakukan investasi yaitu bertumbuhnya laba dari tahun ketahun. Dengan meningkatnya laba maka saving akan meningkat, peningkatan saving ini selanjutnya akan berimplikasi kepada akumulasi modal yang terkumpul pada bank-bank Negara maupun privat, pada saat Bank Sentral mengeluarkan keputusan tentang nilai suku bunga yang tinggi maka secara otomatis pengusaha akan enggan melakukan ekspansi investasi, akan tetapi jika pihak Bank Sentral menetapkan suku bunga yang rendah yang dimata Pengusaha ini adalah sebuah kerugian dengan memarkirkan uangnya di Bank maka secara tidak langsung akan memaksa pemilik modal mencari opportunity investasi pada komoditi lainya dalam bidang produk dan jasa guna memenuhi kebutuhan yang belum tercover sehingga dengan gencarnya investasi maka akan menciptakan lapangan kerja baru yang diharapkan dapat menyerap pengangguran yang ada dimasyarakat, dengan produktivitas yang tinggi dari lapisan masyarakat maka mereka mempunyai pendapatan guna mencukupi hidupnya dengan membeli produk dan jasa untuk dirinya dan keluarga dan sisanya akan masuk ke bank sebagai saving demikian hubungan ini berlanjut dan berkesinambungan sehingga dan pada akhirnya ekonomi secara nasional dapat bertumbuh. Produktivitas yang tinggi dari tiap anggota masyarakat akan terjadi karena banyaknya peluang usaha dan kerja, dengan itu secara otomatis kriminalitas akan menurun dratis, dengan rendahnya angka kriminalitas maka iklim berinvestasi akan sehat dimana hal ini akan banyak menarik pengusaha dari berbagai penjuru guna menanamkan modalnya pada daerah/Negara tersebut, begitulah hal itu berkelanjutan dan saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya dan tidak dapat terpisahkan. "BURUH = BEA PRODUKSI YANG HARUS DIEFISIENSIKAN GUNA MENAIKKAN TINGKAT LABA"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun