8/3/2019 - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta melalui Komunitas Atma Jaya Movement Forum Discussion pada tanggal 8 maret 2019 memperingati hari perempuan sedunia dengan mengadakan Focus Discussion Group dan Seminar Nasional. Acara tersebut diadakan di Auditorium Kampus III Universitas Atma Jaya.Â
Kegiatan Focus Discussion Group dan Seminar Nasional yang diadakan Komunitas Atma Jaya Movement Forum Discussion ini mengambil tema besar "Perempuan Jaman Now". Tema ini diambil untuk memperingati hari perempuan sedunia sekaligus menjadikan diskusi terkait keadaan masyarakat terkait persoalan yang dihadapi perempuan di jaman ini.
Secara garis besar tema yang diambil dilatarbelakanngi atas pangdangan mengenai bergesernya fungsi perempuan dari yang seharusnya ada terutama didalam sisi budaya. Didalam banyak budaya Indonesia perempuan ditempatkan sebagai ibu rumah tangga yang tugasnya hanyalah memasak dan mengurus urusan rumah tangga.Â
Tetapi didalam perkembangannya, peran dan kedudukan perempuan jaman sekarang tidak lagi hanya sebagai pengurus rumah tangga melainkan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum laki-laki.
Disatu sisi ada juga yang berpandangan bahwa adanya kepemimpinan perempuan terlalu dipaksakan dengan regulasi yang ada, contohnya dengan adanya syarat 30% keterlibatan perempuan dalam suatu partai politik. Setelah dilakukan Presentasi masing-masing kelompok kegiatan dilanjutkan dengan adanya diskusi besar yang dipimpin oleh moderator.
Dalam materinya pembicara menyampaikan bahwa perempuan memang memiliki berbagai hambatan ketika memimpin dan menduduki jabatan-jabatan strategis. Faktor budaya lama yang memandang perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga membuat banyak sekali pandangan yang meremehkan kepemimpinan perempuan.Â
Lebih lanjut, Pembicara menyampaikan Pemerintah bersama dengan DPR berkomitmen untuk mengupayakan adanya kesetaraan gender terutama mengenai hak-hak perempuan.Â
Salah satu upaya dari Pemerintah dan DPR adalah dengan membuat Undang-Undang Partai politik mensyaratkan adanya 30% keterlibatan perempuan apabila ingin berkontestasi dalam Pemilihan Umum, Selain itu saat ini Pemerintah dan DPR juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).