Resume minggu ini bertemakan politik. Maka dari itu, kelompok kami memilih kasus Damayanti, anggota DPR dari partai PDI-Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. KPK berhasil menangkap tangan Damayanti karena kasus korupsi dalam pengadaan proyek jalan di Maluku yang masuk ke dalam anggaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggaran tahun 2016. Yang melibatkan, Abdul Khoir sebagai Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama yang telah menyuap Damayanti dan beberapa rekan anggota DPR RI di Komisi V. Dalam kasus ini, Damayanti melibatkan rekan koleganya yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai kurir uang yang diberikan oleh Abdul Khoir.
Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Damayanti ini, telah melanggar UUD pasal 12 A & B mengenai ketentuan pidana penjara dan pidana denda dan mengenai aturan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dan pasal 11 mengenai tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana mengenai hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam menghadapi kasus ini, sikap Damayanti terkesan santai dan membiarkan proses yang dilakukan oleh KPK dapat menemukan jawaban yang tepat, diambil dari perkataan Damayanti saat ditanya oleh media apakah hubungan para koleganya terhadap kasus yang menerima mereka, Beliau hanya menjawab “biar waktu yang menjawab”. Beliau malah menawarkan KPK untuk menjadi “Justice Collaborator”, yaitu pelaku yang akan mengakui dan bersedia untuk menjadi saksi dalam proses pengadilan.
Tetapi KPK masih menimbang nimbang dikarenakan banyak dalam kasus - kasus sebelumnya yang tidak konsisten. Sikap Damayanti ini berbeda pula dengan Abdul Khoir selaku Direkturat Utama PT Windhu Tunggal Utama yang membeberkan secara gamblang bahwa beliau memang menyuap Damayanti agar proyek – proyek yang telah disusun oleh DPR RI dapat diberikan kepada Abdul Khoir. Beliau menyatakan, bahwa praktek seperti ini kerap terjadi, karena jika hanya mengharapkan proyek datang padanya tanpa membayar, beliau berkata kesepakatan itu akan sulit terjadi. Tetapi anehnya, Abdul Khoir sendiri malah tidak begitu mengenal tentang Damayanti, Beliau mengatakan hanya baru bertemu Damayanti dua kali pertemuan saja.
Dengan isu di atas kami berpendapat bahwa sudah terlalu banyak kasus seperti ini. Tetapi disini KPK lebih cepat bertindak karena pemenang tender belum keluar. Transparansi akan system - system ini sangan diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar tidak terulang kembali kasus yang sama. Dan juga diharapkan agar KPK, polisi, dan pengadilan menyelidiki akar dari kasus ini dan membongkar jaringan – jaringan yang menggerakkan kasus serupa. Karena, melihat dari kasus – kasus sebelumnya, kami berpendapat bahwa “para pemain” korupsi ini seolah – olah tidak mendapati efek jera dari perbuatannya itu. Dan diharapkan, siapapun bisa bersuara secara lantang di muka publik jika dicurigai ada praktek korupsi yang sedang berjalan.
Kami,
Felicia Swastiningtyas, Tesalonika Debora, Yohana Dameria Tambunan, Muhammad Pinayungan Putra
menyatakan bahwa resume ini sebagai tugas mata kuliah Opini Publik, jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atmajaya angkatan 2014.
Jika ada saran atau kritik, mari bersuara! :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H