[caption caption="https://4.bp.blogspot.com/-LSDZ3i4FblI/Vo2_CeeMsbI/AAAAAAAABr0/PpCVIQavQps9grzcf-TAbFQVWzuAkbb6A/s320/saham.jpg"][/caption]Yang mesti terpintas dibenak kita saat mendengar kata "saham" biasanya adalah uang, modal perusahaan, bank, investasi, dan segala hal yang berhubungan dengan untung rugi. Bahkan saham sering diidentikkan dengan judi karena adanya faktor untung rugi itu.
Padahal dunia investasi juga mengenal saham syariah. Yang jadi pertanyaan, kalau berinvestasi saham artinya bermain judi, apakah investasi saham syariah akan ada? Jikapun bermain saham sama dengan judi, pastinya polisi sudah menangkapi para investor saham.
APA ITU SAHAM SYARIAH ??
Saham Syariah merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil, karena itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Saham tersebut juga harus dikeluarkan oeh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang halal.
Saham syariah dan saham konvensional tak berbeda jauh. Yang membedakan adalah emiten atau perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik tak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai contoh, kita tak bisa membeli saham perusahaan alkohol jika berinvestasi saham syariah. Sebab, alkohol dilarang dalam Islam.
Sebagaimana diatur dalam ajaran Islam, transaksi keuangan muslim tak mengenal istilah riba atau bunga. Jadi, tidak seperti saham konvensional, saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko antara investor dan emiten dengan melalui musyarawah. Musyawarah di sini artinya kesepakatan bersama yang didapat dalam akad saham syariah.
Misalnya kita membeli saham syariah perusahaan A. Jika perusahaan itu menangguk keuntungan, kita juga akan mendapat untung dari dana investasi yang ditanamkan ke perusahaan itu. Sebaliknya, jika perusahaan merugi, otomatis kita juga turut menanggung kerugian.
Bagi hasil dan risiko ini disepakati sejak awal lewat perjanjian akad. Tentu saja nilai keuntungan saham syariah akan berubah-ubah bergantung pada kinerja emiten.
Ini berbeda dengan saham konvesional yang menerapkan sistem bunga sehingga keuntungan yang didapat investor bersifat stabil lantaran kinerja emiten tak berpengaruh.
Selain itu, investasi saham syariah tak mengenal ghahar dan maysir. Ghahar adalah pemberian informasi yang menyesatkan. Sedangkan maysir adalah mengambil risiko yang berlebihan.
Ghahar berlaku untuk emiten dan perusahaan sekuritas yang mengurusi pembelian saham. Mereka harus menjelaskan sejelas-jelasnya seluk-beluk saham syariah yang dijual. Sedangkan maysir berlaku buat investor itu sendiri. Yang artinya, investor tak boleh serakah alias mengejar keuntungan saja tanpa mempedulikan risiko.