Pajak merupakan pungutan yang harus diberikan pada negara oleh individu maupun badan/perusahaan bersadarkan undang-undang yang akan dipakai untuk kepentingan negara dan kesejahteraan warga  umum.
Zaman sekarang, orang-orang susah untuk membayar pajak. Padahal, membayar pajak mempunyai beberapa manfaat yang dapat kita rasakan salah satunya yaitu fasilitas pendidikan. Mengapa fasilitas pendidikan menjadi salah satu manfaat membayar pajak? Karena program-program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) salah satunya berasal dari pendapatan pajak.
Mengutip pada lama hukumonline.com Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus menyatakan pelaksanaan kewajiban warga negara membayar pajak merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
"Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya setiap Warga Negara Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Kismantoro dalam siaran pers," ucapnya.
Dia mengatakan, Kewajiban membayar pajak diatur pada Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa buat keperluan negara diatur menggunakan undang-undang. Sehingga bisa dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh masyarakat negara Indonesia adalah wujud ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dengan kita membayar pajak berarti kita telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila adalah landasan atau pegangan dasar bagi warga Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pajak merupakan nilai sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" isinya memuat makna dan nilai-nilai luhur yang hendaknya sanggup diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Marilah kita memulai dengan taat membayar pajak. Orang bijak, Taat Pajak!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H