Mohon tunggu...
Atiyyatul Karimah
Atiyyatul Karimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - BE YOUR SELF

Bismillahirrohmanirrohim Sukses Dunia Akhirat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Who Is the Terorist?

8 April 2021   23:13 Diperbarui: 8 April 2021   23:18 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi teroris. (suaradewata.com)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhh sahabat reader semuanyaaa.... Wahh berjumpa lagi nih dengan saya Atiyyatul Karimah sebagai creator penulisan blog ini. Kalian pasti sudah tidak sabar kan dengan konten-konten selanjutnya yang aku buat, untuk itu tetap stay tune yaa di halaman blog aku setiap minggunya dan lebih tepatnya hadir setiap hari kamis sekali biasanya sih mimin baru up artikelnya waktu malam hari wkwk.

Siapa sih yang tidak tahu dengan sebutan "Teroris" pasti sahabat reader semua juga sudah tahu dan tidak akan asing juga dengan kata tersebut bahkan sudah sering terdengar dikhalayak masyarakat umum, berita televisi, google, tiktok, twitter, dan media social lainnya. Baik saya akan menjelaskan sedikit apa yang dimaksud dengan teroris secara garis besarnya menurut pendapat saya pribadi, teroris adalah satu atau sekelompok orang yang melakukan ancaman dan merugikan orang disekitarnya.

Sedangkan pengertian dan penjelasan teroris secara umum adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi dan perbedaan pandangan politik Istilah teroris dan terorisme berasal dari kata latin, yaitu terrere yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan. Secara etimologi terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata terorisme dalam bahasa Indonesia berasal dari kata teror, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu (KBBI, 2008). Menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pengertian tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap publik secara luas. Tindakan dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau menghancurkan obyek-obyek vital yang strategis atau fasilitas publik/internasional tersebut, bahkan dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Berikut definisi dan pengertian terorisme dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Black's Law Dictionary, terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah dan memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan (Ali, 2012).
  • Menurut Federal Bureau of Investigation (FBI), terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau properti untuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya, untuk memaksakan tujuan sosial politik (Sulistyo dkk, 2002).
  • Menurut Manulang (2006), terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh banyak hal seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi, serta terhambatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.

Baiklah sahabat reader semuanya, setelah membaca beberapa pengertian terorisme dari berbagai sumber mimin akan membahas satu peristiwa mengenai terorisme yang saat ini sedang marak di kalangan masyarakat Indonesia, dan kebetulan mimin tadi sempat mengambil satu judul yang ada di berita sosmed "Gelombang Penyergapan Imbas Bom Makassar & Teror Mabes Polri" dari judul ini sahabat reader pasti sudah tau semua kan? Tentu sudah pada tahu dong ya, orang di sosmed manapun pasti muncuk berita itu hehehe. Kasus tersebut menjelaskan lebih dari satu kasus terorisme yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu teroris berinisial I (40) yang terlibat dalam aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3). Terduga teroris itu merupakan bagian dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang turut bergabung dalam kelompok Villa Mutiara, Makassar wahhh ngeri sekali ya bund.

Mengambil pesan cuplikan dari peristiwa terorisme diatas dapat disimpulkan bahwa mereka yang sampai hati melakukan hal yang merugikan banyak orang adalah mereka yang kurang kasih sayang atau mereka yang kehilangan kebahagiaannya dan ingin mengakhiri hidupnya dengan melibatkan orang lain seperti tragedy bom bunuh diri yang terjadi di gereja tersebut. Kalau sudah tertangkap seperti ini tersangka tidak akan bisa membela perbuatannya itu sendiri dengan cara apapun dikarenakan perbuatannya tersebut dari segi manapun tetap salah. Apabila dari kalian bertanya, apakah teroris akan dihukum seumur hidup dalam penjara? Jawbaannya adalah tidak, mereka yang melakukan tindakan tersebut atau teroris tadi tetap akan di siding kesaksiannya mengenai perbuatannya tersbut, mengapa melakukan perbuatan itu, dan kenapa melakukannya ditempat umum? Nahh dari sini aparat kepolisian akan mengetahui seperti apa motif kejahatan mereka dan untuk apa sebenarnya mereka melakukan itu serta apakah ada pihak ketiga yang ada dibelakang mereka dalam melakukannya.

Bagaimana untuk mengentikan terjadinya kasus terorisme seperti itu? Menurut saya pribadi hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi maka harus memperketat keamanan di sekitar pemukiman warga, disekitar fasilitas-fasilitas umum, di tempat-tempat besar, dan lain sebagainya. Hal ini bisa membantu agar tidak ada penyusup yang masuk seenaknya sendiri untuk melakukan hal yang tak pantas tadi, apalagi untuk kita semua yang tinggal di Negara persatuan ini dan memiliki agama bermacam-macam pastinya sudah memiliki pesan-pesan dan ajaran-ajaran agar melakukan hal-hal yang baik, menguntungkan orang lain, membantu sesama bukan malah merugikan orang lain dan menyakiti orang lain di sekitar kita apalagi keluarga sebangsa dan senegara. Agar tidak terjadi perpecahan dan permusuhan antar suku dan daerah kita sebagai generasi pemuda harus semnagat belajar untuk meraih cita-cita kita masing-masing agar bisa menumbuhkan dan menanamkan rasa solidaritas kita kepada seluruh penduduk Indonesia. Kenapa harus berpendidikan tinggi? Sebab orang-orang yang mempunyai pendidikan baik SD SMP SMA sampai perguruan tinggi akan mengetahui dan menilai mana perbuatan yang baik dilakukan dan mana perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan atau bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Semoga Negara kita Indonesia bisa secepatnya bersih dari orang-orang yang ingin memevahbelahkan bangsa aminnnnnnn.

Wahhhhhhh tidak terasa dong akhirnya kita sudah ada di akhir penulisann, sahabat reader semua pasti sudah menyimak dari awal sampai akhir kan? Pasti iya dong masa baca artikrl sedikit kayak gini di loncat- loncat wkwk. Baiklah mimin izin pamit dulu ya seperti biasanya apabila ada salah kata dalam penulisan tempat, nama, atau apa mimin mohon maaf sebesar-besarnya dan jangan lupa like serta ulasannya yaaa!! Ulasan kalian sangat bermanfaat bagi mimin untuk menambah semngat mimin mmebuat tulisan di minggu berikutnya. Sampai jumpa di tulisan berikutnya yaaa sahabat reader jangan lupa stay tune hehe, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun