Pernahkah kalian mendengar tentang suatu konsep yakni Imunitas kedaulatan? Dalam dunia hukum internasional, ini merupakan salah satu dari suatu prinsip yang paing mendasar yang melindungi suatu negara dari suatu gugatan hukum oleh pihak lain, termasuk individu ataupun entitas asing. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan imunitas kedaulatan itu, dan bagaimana cara penerapannya dalam praktik sehari-hari?
Apa itu Imunitas Kedaulatan?
Imunitas kedaulatan yakni suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu negara itu tidak dapat digugat di pengadilan negara lain tanpa adanya suatu persetujuannya. Konsep ini mengakar pada asas kesetaraan antarnegara(par in parem non habet imperium), yang artinya satu negara tidak memiliki yurisdiksi atas negara lain dikarenakan keduannya ini bisa dianggap sama rata atau sejajar dalam hukum internasional.
Mengapa Imunitas Kedaulatan Penting?
Coba bayangkan saja jika di setiap negara itu dapat saling menggugat di pengadilan lokal masing-masing. Keadaan ini bisa menimbulkan suatu kekacauan diplomatic serta juga bisa mengganggu hubungan antarnegara. Imunitas kedaulatan ini membantu dalam mencegah hal ini dengan cara memberikan perlindungan hukum kepada negara didalam menjalankan fungsi-fungsi resminya.
Misalnya saja, jika kedutaan besar asing di Indonesia ini dituduh melanggar peraturan tertentu, maka negara tersebut biasannya tidak dapat langsung digugat di pengadilan Indonesia tanpa melalui adannya mekanisme diplomatic yang telah diatur.
Batas Imunitas Kedaulatan
Meskipun ini terlihat absolut, imunitas kedaulatan ini sebenarnya mempunyai suatu Batasan. Di era yang modern ini, banyak dari negara-negara yang sudah dan mulai menerapkan prinsip imunitas terbatas(restricted immunity). Didalam pendekatan ini, suatu negara itu tidak memiliki suatu imunitas atau tindakan yang bersifat komersial atau privat.
Adapun contohnya, jika sebuah negara asing itu terlibat didalam kontrak bisnis dengan suatu perusahaan lokal, maka sengketa yang muncul dari kontrak gtersebut itu biasannya tidak dilindungi oleh imunitas kedaulatan. Dikarenakan tindakan ini dianggap sebagai aktivitas komersial biasa, bukan fungsi negara.
Imunitas kedaulatan di IndonesiaÂ
Didalam konteks Indonesia, prinsip dari imunitas kedaulatan itu sering kali dikaitkan dengan hubungan internasional serta perlindungan bagi diplomat asing. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, misalnya, mengatur bahwa property serta pejabat diplomatik asing itu memiliki perlindngan yang khusus yang sesuai degan Konvensi Wina.