Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Gayus juga meminta barang miliknya yang dijadikan barang bukti dikembalikan.
"Membebaskan terdakwa Gayus Tambunan dari dakwaan pertama primer dan subsidair, kedua primer dan subsidair, ketiga dan keempat," ungkap Gayus saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya itu, Gayus menyampaikan hal-hal yang menurutnya patut menjadi pertimbangan hakim. Di antaranya adalah hal yang memberatkan dan meringankan dirinya.
Hal yang memberatkan karena atas keterusterangan Gayus terhadap satgas pemberantasan mafia hukum dan penyidik tim independen banyak orang di proses hukum. Sedangkan hal yang meringankan menurut Gayus adalah dirinya sangat kooperatif dalam permeriksaan.
Lalu, ia mengaku tidak pernah komplain kepada penyidik walaupun memperlakukan dirinya dengan tidak benar seperti menahan dirinya dalam isolasi gegana selama 3 bulan tanpa surat penahanan yang sah.
"Karena surat penahanan yang ada pada saya seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.
Gayus juga meminta barang bukti yang tidak pernah sekalipun digunakan baik dalam penyelidikan maupun penututan untuk dikembalikan kepada dirinya.
"Berupa flashdisk, laptop Sony VPCW115 XG, Blackberry Bold 9000 dan Hp Nokia N95," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H