UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) banyak menggunakan sistem konsinyasi dalam distribusi produk. Sistem konsinyasi adalah suatu perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak sebagai pemilik barang menyerahkan barangnya kepada pihak tertentu untuk menjualnya dan kemudian akan mendapatkan komisi tertentu. Hal ini dapat diartikan bahwa pemilik usaha menitipkan terlebih dahulu produknya ke toko-toko, setelah barang terjual uang hasil penjualan baru bisa diterima pemilik usaha. Sistem konsinyasi sudah banyak dilakukan terutama oleh pemilik UMKM.Â
Sistem Konsinyasi dalam penjualan produk UMKM memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan yang pertama adalah dapat menghemat biaya promosi. Usaha seperti UMKM membutuhkan promosi agar produk dikenal masyarakat. Kegiatan promosi membutuhkan biaya agar dapat disebarkan, apalagi promosi melalui media-media periklanan. Hal tersebut dapat ditanggulangi melalui penjualan dengan sistem konsinyasi. Produk UMKM dapat dititipkan pada toko-toko yang sudah mempunyai pelanggan tetap. Sehingga pelanggan tersebut dapat melihat dan menemukan produk UMKM disana.
Penerapan sistem konsinyasi juga dapat memperluas pasar. Penggunaan sistem konsinyasi memudahkan pelaku UMKM dalam memperluas pasar. Pelaku UMKM dapat menitipkan produk dimana saja tanpa harus mendirikan tempat penjualan di wilayah baru. Sehingga produk dapat dikenal luas oleh masyarakat di sekitar toko tempat penitipan produk.Â
UMK yang menerapkan sistem konsinyasi tidak perlu menambah karyawan sebagai pelayan pada toko. Produk yang dititipkan ke toko-toko tentunya akan dijual oleh toko-toko tersebut. Hal tersebut membuat pelaku UMKM tidak perlu melayani konsumen secara langsung. Dibandingkan dengan harus memiliki toko sendiri dan harus mencari pelayan untuk melayani konsumen atau pembeli tentu sistem konsinyasi lebih menguntungkan.Â
Pemilik UMKM juga dapat berfokus kepada pengembangan produk. Pemilik UMKM perlu terus mengembangkan produknya agar dapat menarik minat masyarakat. Pengembangan produk ini juga berarti menginovasikan sebuah produk. Kegiatan inovasi harus didukung dengan kefokusan pemilik UMKM.Â
Pemilik UMKM yang biasanya menjual sendiri produk maka fokusnya akan terbagi yaitunya pada proses produksi dan pemasaran produk. Hal ini akan berbeda dengan pemilik UMKM yang memilih untuk memasarkan produk melalui sistem konsinyasi. Pemilik UMKM tidak perlu terlalu campur tangan dalam proses pemasarannya karena pemasaran atau penjualan produk sepenuhnya akan diatasi oleh pemilik atau penjual di tempat penitipan (consignee), dengan begitu pemilik UMKM tidak menghabiskan banyak waktu dalam proses pemasaran dan bisa fokus dalam pengembangan produk. Â
Penerapan sistem konsinyasi dalam pemasaran produk UMKM tentu harus berdasarkan kesepakatan antara pemilik UMKM dan consignee. Keuntungan yang didapat oleh pemilik UMKM menyesuaikan dengan komisi yang diminta consignee. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh pemilik UMKM dalam menetapkan persentase komisi yang akan didapat oleh consignee.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H