Empat hari yang lalu, KPU Kerinci dalam postingannya di akun resmi Instagram @kpukerinci mengucapkan terimakasih kepada 860 Pantarlih se-kabupaten Kerinci yang telah mensukseskan dan bekerja keras dalam pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih dari 12 februari 2023 s.d 14 maret 2023 untuk pemilihan umum tahun 2024. Sehingga hal demikian berakhir sudah masa pengabdian Pantarlih disetiap desa dan keluharan di kabupaten kerinci termasuk di desa pugu.
Sebelumnya, Pantarlih itu sendiri merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sejak Pantarlih desa Pugu dilantik oleh Ketua PPS yakni Riko Rahim di sekretariat PPS dengan pengambilan sumpah dan penandatangan fakta integritas oleh pantarlih bertepatan hari minggu 12 Februari 2023 dan ikut dihadiri juga oleh PKD sehingga Pantarlih telah mensetujui kewajiban yang mesti harus ditunaikan dalam pelaksanaan kerja pantarlih.
Untuk mendukung pelaksanaan pantarlih dalam kerjanya dengan mendatangi rumah warga dalam pencoklitan, dihari yang sama PPS langsung membagikan atribut dan kelengkapan pantarlih sebagai tanda pengenal pantarlih.
Pantarlih didesa pugu berjumlah 4 orang sehingga dalam pelaksanaan pencoklitan masing-masing bertanggung jawab dengan data pemilih sesuai dengan TPSnya.
Setelah dilantik, Pantarlih desa pugu langsung melakukan koordinasi dengan kadus desa pugu sebelum melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih hal ini merupakan sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan pantarlih untuk mencegah hal-hal negatif yang mungkin berpotensi terjadi dilapangan sekaligus juga untuk mendapatkan dukungan dan arahan dari kadus.
Berikut beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yang telah dilaksanakan dengan baik oleh pantarlih desa pugu: pertama, Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Kedua, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, dalam coklit ini pantarlih desa pugu sewaktu-waktu juga didampingi oleh PPS.
Pantarlih juga memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih kemudian melakukan pemasangan stiker. Tentunya setelah beberapa rangkaian kegiatan dilakukan, pantarlih desa pugu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PPS sesuai arahan dari PPK, KPU dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.