Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik logo atau bentuk label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menggantikan label halal lama terbitan MUI. Menyatakan bahwa logo itu tak sesuai dengan diskusi awal tidak menggambarkan kearifan nasional. Dalam pembicaraan di tahap-tahap awal diketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan kata halal ditulis dalam Bahasa Arab. Kata halal yang telah ditulis dalam bentuk kaligrafi Bahasa Arab itu juga cenderung tidak jelas. Masyarakat awam dipastikannya tidak akan bisa membaca kata halal yang disematkan itu karena lebih mementingkan sisi artisitik. Banyak orang yang menghubungi dia dan menyebutkan logo halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama ini lebih tergambar gunungan wayangnya ketimbang logo halalnya. Selain itu, juga cenderung jawa sentris dalam masalah penggambaran budaya bangsa.
Dalam penetapan label halal tersebut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H