Sekarang ini, keberadaan ilmu forensik sudah sering dibahas oleh masyarakat secara luas. Pengakuan terhadap kepopuleran ilmu forensik di dukung oleh banyaknya serial televisi atau film yang menampilkan bagaimana sistem kerja Lembaga Kepolisian yang bekerja sama dengan Para Ilmuwan untuk memecahkan kasus-kasus kriminal dengan menggunakan ilmu forensik.
Hal ini membuktikan bahwa eksistensi ilmu forensik pada masa sekarang ini sangat berarti, karena ilmu ini bertujuan untuk menjelaskan fakta dan fenomena yang ditemukan di TKP. Seperti yang kita ketahui, penjelasan visual tidak cukup untuk menjelaskan suatu fenomena, sehingga forensik muncul dengan menggunakan bukti-bukti yang terdapat pada tubuh jenazah dan juga TKP.
Apa itu Ilmu Forensik?
Istilah forensik berasal dari bahasa Latin, yaitu forensis, yang bermakna "dari luar", dan seakar dengan kata forum yang bermakna "tempat umum". Secara umum, Ilmu Forensik atau ilmu kriminal adalah penerapan ilmu lain pada hukum pidana (dan juga hukum perdata) dalam penyidikan pidana yang diatur oleh standar bukti hukum yang dapat diterima.
Forensik merupakan sebuah disiplin ilmu yang berupaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga dapat mengungkap suatu kasus, terutama kasus kejahatan. Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa ilmu forensik adalah suatu penggabungan ilmu-ilmu dengan tujuan untuk mengungkapkan suatu tindak kejahatan melalui bukti yang ditemukan.
Dalam ilmu forensik tidak hanya kriminolog yang berperan, namun juga terdapat ilmu lain yang harus bersinergi untuk menemukan suatu bukti untuk mengungkap kebenaran.
Ilmuwan forensik mengumpulkan, mengawetkan, dan menganalisis bukti ilmiah selama penyelidikan. Sementara beberapa ilmuwan forensik melakukan perjalanan ke TKP untuk mengumpulkan bukti sendiri, yang lain menempati peran laboratorium, melakukan analisis pada objek yang dibawa oleh individu lain.
Ilmu forensik tidak hanya berguna untuk mengungkap suatu tindak kejahatan, tetapi berguna pula dalam area dan situasi lainnya seperti pada saat terjadinya bencana alam maupun bencana buatan manusia, maka dibutuhkan ilmu forensik untuk mengidentifikasi korban maupun untuk mencari pelaku apabila bencana yang terjadi disebabkan oleh perbuatan manusia.
Selain itu ilmu forensik juga dibutuhkan pada kasus kekerasan, konflik, terorisme, kejahatan terhadap individu, kejahatan terhadap institusi atau masyarakat, kejahatan terhadap hewan dan ekosistem, dan rekonstruksi kecelakaan atau suatu insiden.
Peran dan Hambatan Kriminologi Forensik di Indonesia..
Istilah "kriminologi forensik" relatif baru, namun elemen inti dari kriminologi forensik bukanlah hal yang baru dan memiliki sejarah yang panjang. Salah satu pendiri kriminologi forensik adalah Hans Gross (1906), ia menjadi salah satu ahli yang membawa kriminologi, ilmu forensik, investigasi kriminal dan hukum bersama-sama di bawah satu kerangka analitis dan pendidikan.