Dalam memenuhi program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kelompok Mahasiswa UPN “Veteran Jawa Timur melaksanakan magang di Kantor Notaris/PPAT/Pejabat Lelang Kls II Dr. Hr. Ibnu Arly, SH, Mkn. Pelaksanaan magang di kantor tersebut berlangsung selama 4 bulan lamanya, mulai dari 3 Februari hingga 3 Juni 2022.
Permadi Wayu Dwi, seorang notaris dan seorang pegawai di kantor Notaris/PPAT Ibnu Arly dan sekaligus mentor kami selama di kantor mengatakan mahasiswa tidak hanya dibekali pengetahuan dasar mengenai notaris maupun PPAT, tetapi juga praktek diluar lapangan. Salah satunya adalah permohonan peralihan hak.
Peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa, ”Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Pada awal kegiatan magang dibulan februari kami sudah diberi tugas untuk membantu menyelesaikan peralihan hak untuk para klien dari perumahan Bumi Wonorejo Asri.
Jumlah Peromohanan peralihan hak yang kami kerjakan berjumlah 120 berkas dan untuk proses peralihan hak dikantor Notaris selama 3 bulan. Namun, dikarenakan proses permohonan yang sangat banyak membutuhkan waktu untuk diselesaikan selama 4 bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H