Mohon tunggu...
Atilah Ramadhan
Atilah Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini kegiatan utama saya adalah sebagai mahasiswa

saya adalah seorang teman yang baik untuk diri saya sendri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Asuransi karya Alda Adira Laniza Zainal

12 Maret 2024   02:25 Diperbarui: 12 Maret 2024   02:29 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku yang berjudul "hukum asuransi" ini ditulis oleh HJ. Alda Adira Laniza Zainal, SH.,M.E.Sy. yang mana keseluruhan dari karya tulis beliau secara keseluruhan berjumlah 210 halaman. Dimulai dari seluk- beluk hukum asuransi hingga pengenalan dan pengetahuan produk asuransi, yang dibagi ke dalam 14 sub bab pembahasan.

            Buku ini memang dibuat secara khusus untuk referensi dan pegangan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memberikan sarana informasi dan pengetahuan mengenai seluk-beluk asuransi konvensional dan syariah. Penulis dalam pengantarnya menyebutkan secara tersirat bahwa perkembangan produk asuransi berbasis syariah dan konvensional, harus diimbangi dengan terpenuhinya sumber-sumber pengetahuan berbasis buku untuk lebih mengenalkan produk asuransi berbasis syariah dan konvensional kepada masyarakat. 

            Asuransi syariah merupakan suatu produk yang hadir dan lahir ditengah-tengah masyarakat sebagai alternatif serta kebutuhan umat muslim yang ingin meng-asuransikan dirinya ataupun benda miliknya sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam asuransi syariah terdapat perbedaan yang sanggat mencolok dibandingkan asuransi konvensional, yang nanti hal ini akan disampaikan melalui buku yang saya riview ini.

            Kemudian penulis buku ini juga memberi pesan dalam kata pengantarnya bahwa buku ini diharapkan bisa menjadi sarana kritik dan diskusi terhadap fenomena produk asuransi yang rancu dalam sistem pengoperasiannya dan berpotensi merugikan hak-hak nasabah. Sehingga perkembangan produk asuransi dapat terus berkembang secara keilmuan dan memahami bahwa basis syariah menawarkan bentuk asuransi yang bertumpu pada keadilan dan keamanan hak-hak dari nasabah.  

  • Pengertian asuransi dan hukum asuransi

    Pada bab yang pertama penulis menjelaskan secara normatif mengenai pengertian dari asuransi secara umum, penulis menjelaskan bahwa "asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara kedua belah pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran / kontribusi / premi. Pihak lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat." Secara garis besar penulis menginformasikan kepada pembaca bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah sebuah perjanjian dimana nasabah membayar sebuah kewajiban atau premi kepada pihak penanggung (asuransi) , untuk jika sewaktu-waktu pihak nasabah terkena musibah baik dirinya ataupun barang miliknya, pihak penanggung lah yang akan mengcover biaya perbaikan atau menanggukan biaya kerusakan nasabah.

    Dalam pembahasan yang kedua penulis menuliskan manfaat asuransi terhadap perekonomian, dalam tulisannya penulis menggambarkan bahwa " dana yang terkumpul dari para nasabah memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan investasi, baik investasi berupa jasa asuransi sendiri maupun investasi dalam bentuk lain diluar jasa asuransi. Investasi dalam jasa asuransi dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk asuransi, setiap produk tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap laba perusahaan asuransi." Dari yang disampaikan oleh penulis dapat dipahami bahwa, asuransi secara umum memiliki mekanisme kerja paraler dimana premi yang dihimpun dari para nasabah, dapat dialihkan kepada sektor investasi yang dapat menambah laba perusahaan, hal tersebut dapat didasari karena premi yang dibayarkan poleh nasabah tidak bisa langsung diclaim, harus ada beberapa prosedur dan mekanisme serta waktu yang terdapat pada kesepakatan di awal. Maka sebelum dana tersebut diclaim oleh nasabh perusahaan memanfaatkan dana tersebut untuk investasi dalam rangka mencari laba perusahaan.

  • Prinsip prinsip asuransi

    Pada bab kedua ini ada bebarapa prinsip-prinsip yang di sampaikan oleh penulis terkait asuransi, prinsip tersebut antara lain: Prinsip Itikad Baik yaitu "penanggung sebagai penjual polis perlu dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh calon tertanggung mengenai objek pertanggungan, sehingga jika penanggung tidak mengetahui ia tidak akan menerima pertanggungan tersebut atau menerimanya tetapi dengan kondisi yang berbeda". Dari yang telah disampaikan oleh penulis kita dapat mengetahui bahwa dalam mekanisme claim premi oleh tertanggung, penanggung berhak dan wajib mengenai objek yang akan ditanggungnya. Karena objek yang diasuransikan haruslah objek yang didaftarkan pada kesepakan yang telah disepaati, jika tidak hal ini tentu akan merugikan pihak penanggung, hal hal tersebut pastinya dilindungi undang-undang. Maka prinsip diatas dirasa masuk akal untuk melindungi pihak asuransi dari penipuan.

    Kemudian prinsip yang kedua yaitu prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yaitu "kepentintingan finansial yang dapat diasuransikan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa seseorang pengusaha mempunyai interest dalam beberapa perusahaan tertentu". Dengan demikian yang dapat saya pahami adalah bahwa perusahaan asuransi tidak dapat atau tidak berhak memberikan claim kepada seseorang jika dalam hal ini seseorang menjaminkan asuransinya kepada pemberi hutang, atau keterlibatan lain dengan ranah finansial lain, karena hal tersebut juga dapat merugikan pihak penanggung.

    Kemudian yang ketiga yaitu prinsip ganti rugi indeminity, yaitu "suatu mekanisme yang akan menempatkan kembali tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dengan menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung setelah terjadinya suatu kerugian". Hal tersebut menurut saya memang patut dilakukan pasalnya jika mekanisme atau prinsip tersebut tidak dibuatkan, maka potensi kerugian yang akan dialami oleh perusahaan asuransi akan tinggi karena  bisa saja tertanggung melebihkan biaya kerugian atau kerusakan untuk mengambil keuntungan dari suatu kerusakan yang dialaminya.

    Kemudian yang keempat yaitu prinsip kontribusi, merupakan hak penanggung untuk menagih bagian yang menjadi tanggung jawab penanggungan lain yang telah dibayarkan oleh tertanggung" pada prinsip yang ke-empat ini penulis menjelaskan bahwa praktek asuransi sama dengan tolong menolong antar nasabah dan pihak asuransi menempatkan diri sebagai pengelola, oleh sebab itu jika ada satu nasabah yang telah mengclaim asuransinya maka secara tidak langsung nasabah lain itu iuran untuk melunasi biaya yang telah dibayarkan. Kemudian yang terakhir yaitu prinsip subrogasi, "yaitu penanggung menempatkan diri atau menggantikan tempat tertanggung dengan maksud memperoleh atau menuntut ganti rugi dari pihak ketiga atas kerugian yang di derita oleh pihak tertanggung" pada prinsip yang terakhir ini yang bisa kita ketahui adalah pihak asuransi yang statusnya adalah penanggung, bisa menggantikan posisi tertangung jika pada suatu situasi pihak tertanggung dirugikan oleh pihak ketiga, maka pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk memperoreleh ganti rugi tertanggung.

  • Asas-asas prisip dasar asuransi

    Pada pembahasan bab ketiga ini, penulis ingin lebih menjelaskan pikiran utama dari sebuah asuransi, yang pada pada pembahasan bab sebelumnya hanya menekankan prinsip-prinsip umum dan mekanismenya dalam ruang kerja asuransi. Secara garis besar seluruh pembahasan yang terdapat pada bab ketiga ini, membahas aspek jaminan kepastian hukum dari pengelolaan asuransi.

    Sebagai contoh, disebutkan " pengaturan asuransi dalam KUHPerdata terdapat pada buku III tentang perikatan yaitu pada bab I sampai bab IV dan bab XV". Dalam aturan tersebut penulis menjelaskan tentang aspek persyaratan terkait dengan suatu perjanjian yang berhubungan dengan mekanisme dalam asuransi. Syarat-syarat tersebut antara lain, asas kebebasan berkentrak, asas konsekuensilisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian.

    Jika ditarik kesimpulan, bahwa adanya asuransi merupakan suatu produk dari KUHPerdata dimana, asuransi merupakan sebuah  kontrak kerja sama antara suatu individu dengan badan hukum. oleh karena itu hal ini merupakan suatu kegiatan yang dilindungi di bawah payung undang-undang perdata.

  • Ganti rugi dan pemulihan lingkungan

    Dalam pembahasan pada bab ke empat ini, penulis menjelaskan tentang pengertian, mekanisme, dan kepastian hukum mengenai hal yang masuk ke dalam risiko asuransi, yang di maksud risiko dalam pembahasan ini adalah ganti rugi.  Dalam paragraf pertama penulis menjelaskan bagaimana penyelesaian ganti rugi berdasarkan hukum Indonesia. Yang bersumber dari perjanjian terdahulu ( termasuk kedalam quasi kontrak) dan yang bersumber pada perbuatan melanggar hukum.  secara garis besar penulis menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi terjadinya ganti rugi adalah ketika dalam sebuah hubungan (kontak / perikatan), terdapat salah satu pihak yang meninggalkan kewajiban (wanprestasi). Atau tidak terpenuhinya perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkontrak. Hal tersebut bisa terjadi secara bersamaan dengan perbuatan melanggar hukum pada suatu peristiwa.

    Maka ganti rugi merupakan sebuah akibat yang timbul dari tidak terpenuhinya perjanjian yang tidak jarang bersamaan dengan perbuatan melawan hukum yang efek nya merugikan salah satu pihak. Kedua hal tersebut adalah yang melatarbelakangi adanya ganti rugi, dan pihak pihak yang meningalkan perjanjiannya harus memenuhi janjinya atau jika ia tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, maka harus membayar ganti rugi (denda materil /non-materil) atau bisa juga harus mengembalikan posisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat seperti keadaan semula ( restituio ad integrum).

  • Asuransi Syariah

    Seperti pada kata pengantar diatas asuransi yang saat ini ada di Indonesia, bukan hanya asuransi konvensional ada asuransi lain yang secara mekanisme dan prinsip berbeda. Asuransi yang dimaksud adalah asuransi yang berbasis pada nilai-nilai islam atau yang biasa dikenal dengan nama asuransi syariah.

    Pada bab ke lima ini penulis menjelaskan bahwa yang dimaksud asuransi syariah adalah asuransi yang berbasis syariah, dengan prinsip tolong-menolog (ta'awun) dan saling melindungi (takafuli) antar nasabah dengan menggunakan metode pengumpulan dana (dana tabrru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

    Pada pembahasan paragraf selanjutnya penulis menjelaskan beberapa corak dan definisi dalam asuransi syariah. Yang pertama adalah akad, yaitu sebuah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak baik tertanggung ataupun penanggung sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian yang kedua adalah dana tabrru', yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru' untuk tujuan tolong-menolong diantara peserta yang tidak bersifat atau bukan tujuan komersial. Kemudian yang ketiga adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu akad tijarah yang memberikan kuasa  kepada pihak penanggung (perusahaan) sebagai wakil dari nasabah untuk mengelola dana tabarru' atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee). Kemudian ada akad mudharabah, kontribusi, iuran dana tabarru, dana tabarru' dan yang terakhir surplus atau defisit. Dari definisi yang telah disebutkan bisa disimpulkan bahwa corak dan mekanisme dari asuransi syariah yang membedakan dengan asuransi konvensional.

    Kemudian penulis menyebuatkan kelebihan atau keunggulan dari asuransi syariah, yang saya rangkum sebagai berikut. Yaitu asuransi syariah memiliki keungulan berupa transparansi pengelolaan dana nasabah dengan memiliki kesepakatan perjanjian yang jelas diawal, kemudian dana para nasabah dikelola dengan profesional melalui investasi syar'i yang pastinya berdasarkan prinsip islam. Kemudian yang tidak kalah penting penulis juga menyebutkan bahwa asuransi syariah dalam mekanisme pengelolaan dana nasabah berpegang pada nilai-nilai islam, dengan cara menghindari riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (tidak jelasan), hal ini menurut saya tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sejatinya asuransi bukan untuk dikomersilkan akan tetapi ini sebuah amanah yang dititipkan nasabah selaku tertanggung kepada perusahaan selaku penanggung, sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan nasabah tidak hilang atau dana iuan yang berkurang karena bunga.

  • Pengertian Asuransi Link (Manfaat Dan Impikasinya)

    Pengertian yang diberikan penulis terkait Link pada asuransi adalah sebuah produk asuransi jiwa yang memadukan antara fungsi proteksi dan investasi dalam sebuah rancangan keuangan. Dalam tulisan nya penulis memberikan sebuah informasi dimana ada kekurangan yang terdapat pada produk ini,  dengan ember-embel  perkembangannya yang canggih dan banyak digemari masyarakat, nyatanya produk satu ini menuai beberapa kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli keilmuan di bidang perasuransian. Contoh masalah yang dijelaskan oleh penulis antara lain terkait pemahaman antara risiko dan manfaat terhadap produk ini kurang tepat, akibatnya adalah masyarakat atau nasabah yang kurang memahami salah satu produk asuransi akan berakibat salah dalam menentukan produk asuransi yang dibutuhkan serta risiko dari asuransi yang di pilih.

    Kemudian pada pembahasan selanjutnya penulis menjelaskan berdirinya asuransi unit Link, alasan  dari lahirnya unit Link di dasari oleh fakta lapangan yang menyebutkan bahwa hanya ada 10 % masyarakat di Indonesia yang memiliki kemauan untuk ber-asuransi, hal ini disebabkan oleh keadaan ekonomi masyarakat Indonesia  yang belum cukup untuk membayar premi asuransi, sehingga hal tersebut yang memicu rendahnya partisipasi masyarakat Indonesia untuk mengambil asuransi. Asuransi unit Link hadir dengan menawarkan investasi, sehingga masyarakat yang tadinya enggan untuk berurusan dengan dunia asuransi tertarik untuk masuk ke dalam dunis asuransi, karena di dalam investasi terdapat keuntungan di masa yang akan datang, sehingga hal ini dirasa akan menguntungkan masyarakat di masa mendatang.

    Selanjutnya penulis menjelaskan manfaat terkait asuransi unit Link yang akan didapatkan penggunanya, antara lain, yang pertama nasabah yang membayar walaupun satu premi sudah termasuk ke dalam investasi dan proteksi, sehingga hal tersebut dirasa akan memudahkan masyarakat karena semua proses yang masuk ke dalam proteksi dan investasi akan di urus oleh pihak perusahaan. Kemudian yang kedua adalah masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk mengelola investasi yang ia punya, karena pihak bank telah menyediakan pihak pihak yang berkompeten untuk mengelola dana investasi nasabah. Kemudian yang ke tiga nasabah unit Link  akan mendapat penawaran khusus terkait berbagai asuransi tambahan (rider), sehingga nasabah tidak perlu bersusah payah mencari asuransi tambahan yang tidak termasuk asuransi pokok yang di ambil. Kemudian yang ke empat yaitu unit link bisa mengakomodasi dana minimun yang dibayarkan nasabah untuk dana proteksi dan investasi, karena dalam beberapa kasus ketika premi yang di bayarkan terlalu kecil asuransi tradisional sulit untuk mengawinkan dana tersebut untuk kebutuhan investasi berbentuk reksadana, karena jika premi yang di bayarkan kecil maka potensi keuntungan yang di dapatkan dari investasi sangat kecil. Yang terakhir manfaat yang ada dalam unit Link yaitu nasabah mendapatkan pendidikan finansial secara tidak langsung, karena menurut data yang di sajikan lembaga survei tingkat pengetahuan masyarakat kita terhadap dunia investasi sanggatlah rendah, untuk itu unit Link berupaya untuk memberikan pandangan baru terkait aktivitas ekonomi yang menghasilkan.

  • Subrogasi Sebagai Suatu Cara Pembayaran Hutang

    Pada tema pembahasan ini penulis diawal pembahasannya memberikan pengertian dari subrogasi, yaitu dapat dilihat dalam pasal 1400 BW, yang kesimpulannya adalah subrogasi merupakan pengalihan pembayaran kewajiban atau hak-hak melalui pihak ketiga. Subrogasi juga dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau dengan cara yang telah diatur dalam undang-undang. Kemudian penulis juga menegaskan bahwa subrogasi harus dimuat atau dinyatakan dengan tegas karena hal tersebut terkait dengan pembebasan hutang, agar mekanisme yang dilangsungkan berjalan dengan jelas. Kemudian penulis juga menyebutkan tujuan dari pihak ketiga yang melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menangguhkan waktu pembayaran yang tidak bisa dilaksanakan debitur sesuai dengan kesepakatan dan hal ini bukan berarti pihak ketiga yang berperan membebaskan hak dan kewajiban debitur terhadap kreditur.

    Penulis juga membagi macam-macam subrogasi ke dalam dua corak subrogasi berdasarkan sumbernya , antara lain: yang pertama adalah  subrogasi yang bersumber dari perjanjian  dan juga yang kedua subrogasi yang bersumber dari undang-undang, kedua corak subrogasi tersebut bersumber dari pasal 1401-1402 KUHPerdata, yang isinya memuat aturan-aturan dan syarat sah-nya dari subrogasi dari masing-masing subrogasi tersebut. Kemudian sebagai penutup dari tema ini penulis juga menjelaskan akibat terjadinya subrogasi, antara lain (1). pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan kewajiban kepada debitur. (2) jika debitur melakukan tindakan wanprestasi maka pihak ketiga berhak untuk melakukan eksekusi terhadap benda-benda kreditur yang dijadikan barang jaminan dalam kasus seperti gadai, hipotek dan hak atas tanggungan.

  • Proses Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (Klaim) 

    Pengertian dari klaim yang penulis jelaskan adalah sebuah tuntutan hak kewajiban dari seseorang. Penulis juga mengungkapkan beberapa aspek yang dapat dipengaruhi oleh klaim antara lain (1) keuntungan perusahaan (2) kepercayaan masyarakat (3) biaya asuransi (4) tersedianya produk asuransi. Kemudian pula pada bagian ini penulis lebih banyak membagi terkait mekanisme klaim secara garis besar mulai dari kewajiban antara penanggung dan tertanggung  dalam persoalan klaim kemudian aspek yang menjadi penghambat penyelesaian klaim, alur dari penyelesaian klaim hingga prosedur penyelesaiannya.

  • Undang-Undang No.2 Tahun 1993 Tentang Usaha Perasuransian 

    Pada bagian ini penulis ingin menyampaikan kepada para pembaca terkait usaha perasuransian dimata undang-undang yang menjadi pokok dari dasar hukum asuransi itu sendiri. Seperti pada UU No. 2 tahun 1993 pada bab pertama menginformasikan terhadap ketentuan umum, bab kedua mengatur usaha perasuransian, bab ketiga jenis-jenis usaha dalam asuransi, bab ke empat mengenai ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian bab ke lima pasal 6 tentang penutupan objek asuransi, bab ketujuh pasal 8 mengatur kepemilikan perusahaan perasuransian, bab ke delapan pasal 9 mengatur perizinan usaha, bab ke sembilan pasal 10 - 19 mengatur pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi, bab ke sepuluh pasal 20 mengatur tentang kepailitan dan likuidasi, bab ke sebelas pasal 21-24 mengatur ketentuan pidana, bab ke 12 pasal 25 dan 28 mengatur tentang peralihan dan yang terakhir bab 13 pasal 27-28 tantang penutup. Sehingga dapat disimpulkan ada 13 sub bab dalam UU no 2 tahun 1993 yang terdiri dari 28 pasal yang mengatur dari pendirian sampai pengelolaan perasuransian.

  • Asuransi dalam pandangan islam

    Dilihat dari argumen yang dituliskan oleh penulis, saya beranggapan bahwa penulis merupakan cendekiawan yang memperbolehkan asuransi dalam islam, pasalnya penulis menjelaskan bahwa asuransi merupakan sebuah produk yang bermanfaat bagi umat. Penulis juga membagikan dasar nya adalah karena islam mengajarkan kedapa umatnya untuk mempersiap-kan segala sesuatunya untuk menghadapi sesuatu yang lain. Ditambah jika manusia tersebut memiliki keuangan yang sehat untuk melakukannya. Bagi saya argumen yang dikemukakan oleh penulis saya rasa cukup rasional, karena disisi lain pun ketika saya melihat beberapa terjemahan ayat alquran saya banyak menemui tentang perintah mempersiapkan diri untuk sesuatu yang akan datang. Mungkin saya berpikir dari sinilah yang menjadi dasar dari dibuatkannya asuransi.

    Penulis juga mengunakan analogi menabung untuk menjelaskan manfaat dari asuransi, menurutnya menabung merupakan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk menyisihkan sebagian uang yang dimiliki untuk keadaan darurat atau membeli sebuah keinginan, sedangkan asuransi adalah usaha memproteksi diri sendiri ataupun keluarga jika sewaktu-waktu mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinggnkan secara mendadak. Selanjutnya penulis juga memberikan informasi kepada pembaca bahwa walaupun asuransi dibolehkan dalam islam ada beberapa faktor-faktor yang terdapat dalam asuransi tradisional dan asuransi konvensional mangandung unsur-unsur riba, gharar dan masisir yang ketiga unsur atau faktor tersebut dilarang oleh islam atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Sejalan dengan paragraf sebelumnya selanjutnya penulis menjelaskan tentang asuransi syariah, baik dimulai dari sejrah berdirinya perusahaan asuransi syariah hingga pengertian asuransi syariah menurut majelis ulama Indonesia. Sejarah lahirnya perusahaan asuransi yang berprinsip syariah dimulai pada tahun 1979 di sudan yang bernama Sudanisme Islamic Insurance, kemudian pada tahun yang sama perusahaan asal Uni Emirat Arab juga memperkenalkan perusahaan asuransi syariah mereka yang kemudian memperkenalkan asuransi syariah kepada seluruh penjuru negeri arab. Kemudian definisi perusahaan asuransi syariah menurut majelis ulama Indonesia adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong antar pemegang polis melalui investasi baik berupa aset atau tabarru yang memberikan kemanfaatan untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan skema yang sesuai dengan asas syariah.

  • Pengenalan Dan Pengetahuan Produk Asuransi  

    Ada banyak produk asuransi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, hal in sebabkan kebutuhan serta peminat terhadap produk asuransi sangat tinggi di Indonesia khususnya di wilayah kota-kota besar. Oleh sebab itu penulis ingin mengenalkan beberapa perusahaan asuransi yang ada di Indonesia untuk menambah wawasan para pembaca khususnya para penggiat ilmu perasuransian. Perusahaan asuransi yang pertama adalah PT. Asuransi Allianz, adalah salah satu perusahaan asuransi asing yang sukses berdiri di Indonesia mulai tahun 1981 hingga saat ini, terdiri dari dua perseroan terbatas yakni PT. Asuransi Allianz utama Indonesia yang didirikan pada tahun 1989 yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan dini hingga asuransi aset, kemudian yang kedua adalah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia didirikan pada tahun 1996 yang mengcover beberapa produk asuransi mulai dari asuransi jiwa hingga dana pensiun.

    Yang kedua yaitu perusahaan asuransi Manulife, perusahaan asing ini memiliki beberapa produk layanan asuransi seperti, proactive yaitu produk layanan asuransi yang memiliki tempo perlindungan yang relative singkat dan memiliki opsi perpanjangan, kemudian ada proactive plus sebuah produk asuransi yang sama dengan proactive biasa namun yang membedakannya adalah opsi perpanjangan yang tidak perlu melalui seleksi, kemudian ada term saving protection dengan perlindungan lebih dan biaya premi yang tetap, kemudian pro life plus dengan kelebihan perlindungan polis hingga 99 tahun dan merakap menjadi fungsi tabugan, proliving absolute merupakan produk asuransi yang mengcover risiko kesehatan hingga memberikan dana premi kepada keluarga jika pemegang polis meninggal dengan masa perlindungan 99 tahun, kemudian yang terakhir Mijorney protectoin adalah sebuah produk asuransi terlengkap yang mencakup semua produk asuransi yang terdapat pada perusahaan manulife mulai dari perlindungan kesehatan sampai dana investasi.

  • Perbedaan Asuransi pendidikan Dengan Tabungan pendidikan     

    Walaupun dalam setiap layanan asuransi yang ditawarkan tiap-tiap lembaga asuransi kita sering menemukan unsur-unsur tabungan dalam setiap produk asuransi akan tetapi pada faktanya tabungan yang terdapat dalam sebuah produk asuransi berbeda dengan pengertian tabungan yang kita kenal selama ini, untuk itu penulis ingin menjelaskan kepada para pembaca apa saja perbedaan antara tabungan pendidikan  dengan asuransi pendidikan. Yang pertama yaitu tabungan pendidikan yang biasanya dilakukan orang tua untuk mempersiapkan pendidikan anak-anak nya dilakukan dilembaga keuangan, keuntungan dari tabungan pendidikan yang dilakukan di Bank yaitu risiko dana yang tersimpan sangat minim karena dana tabungan yang ada dalam lembaga keuangan biasanya berbentuk deposito atau simpanan sehingga dana yang tersimpan tidak akan berkurang, namun kekurangannya adalah dana yang tersimpan tidak akan menanggung risiko yang mungkin akan terjadi pada orang tua yang mencari dana tersebut, berbeda dengan tabungan pendidikan, asuransi pendidikan di dalam skema nya terdapat dana untuk mengcover jika sewaktu-waktu orang tua yang membayar dana tersebut meninggal.  sehingga inilah perbedaan yang  tampak jelas antara asuransi pendidikan dengan tabungan pendidikan.

  • Kesimpulan

    Buku ini memberikan pengetahuan yang luas tentang dunia asuransi, mulai dari pengertian hingga produk-produk asuransi yang ada dalam tiap-tiap perusahaan asuransi yang ada, sehingga bagi saya pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya sangat bermanfaat, mengingat minat konsumsi asuransi yang masih sangat rendah di Indonesia buku ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat untuk lebih memikirkan kemanfaatan asuransi bagi kehidupan manusia. Sehingga asuransi tidak hanya dilihat sebagai sebuah produk yang diperuntuhkan untuk kalangan atas saja, akan tetapi asuransi menjadi sebuah pilihan untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang di hadapi manusia pada saat-saat kritis.

    Dari buku ini juga saya mendapatkan sebuah pengetahuan yang baru tentang asuransi, dimana dalam asuransi tidak hanya berbicara tentang protection kesehatan, pendidikan atau kematian namum yang lebih jauh lagi di dalam asuransi pula terdapat skema investasi yang dapat menguntungkan di samping protection pada diri kita ataupun keluarga. Seperti halnya yang terdapat pada asuransi unit yang memungkinkan para pemegang polis di samping membayar premi mereka di arahkan juga untuk berinvestasi. Kemudian dalam asuransi juga terdapat mekanisme untuk menangguhkan pembayaran hutang melalui skema subrogasi dengan menggantikan kedudukan kreditur sebagai pihak yang melunasi akan tetapi bukan membebaskan debitur dari kewajiban pembebasan hutang. Untuk itu dari faktor-faktor yang saya kemukakan buku ini sangat bermanfaat bagi pembaca dan memberikan pengetahuan yang luar tentang dunia perasuransian.

  • Kelebihan

    Mengupas dunia asuransi dengan sangat  komprehensif dengan membahas asuransi dari segala sudut pandangan, produk asuransi secara keseluruhan, mekanisme, alur dan landasan hukumnya

  • Kekurangan

            Terdapat kekurangan dari segi pembahasan dimana selalu terdapat di dalam setiap sub tema, contohnya terdapat pada tema terakhir dimana temanya menganggkat perbedaan tabungan dengan asuransi, namun contoh produk tabungan yang diangkat hanya satu yaitu pendidikan padahal terdapat tabungan hari tua dan dana pensiun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun