Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
Efektivitas hukum merupakan sebuah tujuan dari dibentuk atau dibuatnya suatu hukum. kita ketahui bersama bahwa subjek dari hukum itu sendiri adalah manusia itu sendiri, dari  sini kita dapat membuat sebuah kesimpulan bahwa untuk mencapai efektivitas hukum, maka yang perlu ditekankan adalah se-efektif apa sebuah aturan dapat menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang damai dan teratur, karena hadirnya hukum itu sendiri disebabkan karena kebutuhan dari manusia itu sendiri, yang disebabkan sifat alamiah manusia yang rakus dan selalu mementingkan kebutuhan dirinya sendiri di atas kepentingan bersama, sehingga manusia membutuhkan sebuah sistem guna membatasi sifat alamiah manusia agar tatanan hidup yang damai dan teratur dapat tercipta. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah hukum dimasyarakat antara lain:
Ketentuan hukumÂ
Kita sepakat bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum, dimana apa pun yang masyarakat Indonesia kerjakan mempunyai akibat hukum. pemerintah sebagai lembaga pembuat hukum yang dibantu baik dari legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, harus selalu berupaya membuat sebuah aturan yang berkualitas dan jelas. Maksudnya adalah alasan dari pembuatan hukum tersebut haruslah berdasarkan prinsip keadilan, karena jika hal ini tidak dilakukan berpotensi bukan saja produk hukumnya tidak efektif akan tetapi justru akan menimbulkan polemik baru ditengah-tengah masyarakat.
Penegakan hukum Â
Selain faktor kualitas dari sebuah hukum itu sendiri, yang tidak kalah penting adalah kualitas dari penegak hukumnya, yang dimaksud berkualtas disini adalah penegak hukum yang memiliki integritas dan profesionalitas. Dua hal ini merupakan hal yang wajib dimiliki seorang penegak hukum, karena jika seorang penegak hukum tidak memiliki dua hal ini maka penerapan hukum dimasyarakat tidak akan efektif, seperti contoh jika di jalan ada seorang oknum penegak hukum yang melakukan kegiatan suap, maka hukum tersebut tidak akan berjalan dikarenakan penegak hukumnya yang tidak berkualitas.
Partisipasi masyarakat Â
Partisipasi masyarakat dalam penerapan sebuah hukum, menjadi hal yang penting karena masyarakat merupakan subjek dari hukum itu sendiri. Keterlibatan masyarakat dalam penerpan hukum menjadi salah satu indikator bahwa sebuah aturan yang ada itu efektif, karena itu tandanya masyarakat dapat menerima sebuah aturan tersebut dan ikut menjalankan sebuah aturan tanpa ada unsur paksaan dari penegak hukum, karena sebuah kesadaran yang berhasil dibangun mengenai kepatuhan terhadap sebuah aturan.
Karakter penegak hukum yang efektif Â
Karakter penegak hukum yang efektif dapat dikenali antara lain:
- Integritas, Seorang penegak hukum yang memiliki integritas selalu tercermin pada setiap prilakunya dalam menegakan aturan, hal ini selalu berkenaan pada etika dan moral,
- profesionalitas, kemampuan pemahaman mengenai sebuah aturan harus wajib dimiliki oleh seorang penegak hukum, karena ia ditugaskan sebagai pelaksana dari aturan yang dibuatÂ
pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah