Mohon tunggu...
Atilah Ramadhan
Atilah Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini kegiatan utama saya adalah sebagai mahasiswa

saya adalah seorang teman yang baik untuk diri saya sendri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Umum terhadap Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

31 Oktober 2023   23:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:06 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

selanjutnya dalam hukum positif kita telah banyak aturan yang mengatur mengenai kontrol konflik sosial  seperti aturan tentang tawuran, namun dalam penerapannya masih banyak yang harus di kaji mengenai pelaksanaannya seperti edukasi yang lebih efektif terhadap para pelakunya.

Dan jika di kaji dalam yuridis normatif, contoh-contoh yang telah disebutkan di atas masalah utamanya adalah tentang egoisme, sehingga jika pemerintah berhasil yang mampu memaksa bahkan menyadarkan masyarakat dengan aturan-aturan yang baik untuk menekan sifat egoisme dalam diri masing-masing individu maka ketenteraman dan  keteraturan di masyarakat akan tercipta,

Rosco Puond, menggambarkan sosiologi hukum sebagai penelitian tentang hubungan antara hukum dan sosial dengan fokus pada cara hukum mempengaruhi pemenuhan kebutuhan sosial , dari apa yang telah di jelaskan oleh Rosco Puond mengenai sosiologi hukum adalah bahwa hukum itu dibuat atas dasar kebutuhan sosial, maksudnya adalah untuk terpenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat hukum dibuat sebagai perintah untuk memenuhi kebutuhan tersebut,

Tinjauan dalam yuridis empiris sebagai contoh dalam konstitusi kita itu terdapat aturan yang memerintahkan untuk mencerdaskan bangsa dan memelihara fakir miskin , penerapannya negara harus membuat pendidikan bisa diakses oleh segala kalangan dan negara harus memastikan kondisi ekonomi di negara ini terus tumbuh agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi miskin karena mahalnya bahan primer. Dan jika di tinjau dari yuridis normatif , hal-hal yang menjadi contoh di atas harus dilakukan oleh pemimpin di Indonesia sebagai perintah konstitusi.

Nikolas Luhmann, melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang sistem hukum sebagai sistem sosial yang otonom, serta bagaimana sistem ini dapat berinteraksi dengan sistem sosial yang lain. Maksudnya adalah dalam pembuatan sistem di suatu negara haruslah saling bergandengan dengan sistem aturan yang ada di masyarakat sejak dahulu, contohnya di negara kita Indonesia terdapat sistem hukum yang masih eksis di Indonesia baik, norma agama, ataupun norma budaya. Dalam penerapanya pun tidak bisa hukum positif bertentangan dengan sistem yang hukum lainya, karena hal ini akan berdampak pada kemauan masyarakat untuk mematuhi hukum positif yang dibuat.

Dari Tinjauan yuridis empiris mengenai pendapat Nikolas Luhman adalah di Indonesia walaupun kebanyakan hukum positif yang masih dipakai masih bercorakkan hukum belanda namun secara pengkajian untuk penerapannya masi mempertimbangkan norma agama dan budaya.

Dan jika dari  tinjauan yuridis normatif penerapan sistem hukum di Indonesia tidak menghilangkan hukum adat dan agama untuk menyelesaikan sebuah kejahatan atau hal yang melawan hukum, sehingga ke eksistensinya masih terjaga.

Kemudian saya juga akan memberikan contoh pemikiran Max Weber dan H.L.A.Hart sebagai berikut:

Max Weber:

Hukum sebagai sistem norma, beliau memandang hukum sebagai sistem norma yang mengatur perilaku manusia, beliau juga menambahkan jenis norma terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu norma formal yang maksudnya adalah norma yang dihasilkan oleh negara, dan yang kedua yaitu norma material yang maksudnya ialah norma yang timbul dari nilai-nilai masyarakat.

H.L.A.Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun