Kebahagiaan hidup manusia dewasa dapat di lihat dari seberapa kecil beban yang harus ia tanggung , karena semakin berat beban yang ia tanggung, maka semakin sedikit ia menikmati kehidupannya, dan jika sedikit kenikmatan yang ia dapat  nikmati dalam hidupnya maka hal tersebut  berpengaruh kepada tingkat kepuasan hidupnya, di mana kepuasan hidup merupakan salah satu indikator orang dewasa dapat di katakan bahagia,
Riba juga bisa merusak potensi sumber daya manusia, karena riba menghalangi manusia dari giat bekerja (Ustaz Hermanto, Lc.). dari pendapat ahli di atas kita dapat menyimpulkan bahwa "giat bekerja" tercipta karena tekanan atau beban yang ditanggung itu kecil, sehingga kebahagiaan yang tercipta karena kecilnya tanggungan yang dua tanggung membooster semangatnya untuk giat bekerja. Namun jika beban yang di tanggung besar menciptakan sebuah pesimisme yang berpengaruh terhadap giat bekerja.
Riba di katakan sebagai beban yang mempengaruhi karena sifatnya yang menambahkan, singkatnya jika kita meminjam uang sejumlah 100.000, maka untuk mengembalikan hutang  tersebut tidak sejumlah dengan angka yang kita pinjam namun lebih dari itu mengikuti besaran bunganya,
Dalam Islam pengharaman riba itu karena sifat pemberi pinjaman tidak memiliki moralitas atau dengan kata lain  Islam melarang hal tersebut karena dalam transaksinya terdapat pihak yang ter zalimi, karena prinsip dasar dari muamalah syariah itu harus di dasari ke-ridha'an kedua belah pihak dalam bertransaksi.
Di Indonesia sendiri praktik riba dengan mudah kita jumpai tidak hanya terdapat di bank-bank konvensional, akan tetapi dalam kegiatan keseharian kita seperti transaksi jual beli, utang piutang, menabung ataupun dalam transaksi muamalah yang lainnya, baik di kota-kota besar maupun dalam lingkup masyarakat pedesaan.
mengingat situasi ekonomi di Indonesia yang kurang baik sehingga memunculkan pikiran orang-orang licik untuk bermain dengan riba. Maraknya praktik riba di Indonesia menyebabkan dampak buruk bagi perekonomian seperti kesenjangan sosial, dan jebakan hutang. (Ghofur, Abdul (2016) jurnal : "KONSEP RIBA DALAM AL-QURAN")
dalam tinjauan yuridis normatif untuk mengulik riba dengan metode yang relevan, penulis menggunakan sumber hukum berupa Al-Quran, Hadist dan ijmak ulama untuk menerangkan bagaimana tinjauan hukum dari riba  Â
dalam surah al-baqarah ayat 275 Allah berfirman
Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Kemudian Rasulullah saw. bersabda
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Beliau bersabda, "Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Raslullh! Apakah itu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina". [HR. Albukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669]. Dan para ulama sepakat bahwa riba merupakan dosa besar.