Menurut UU No.40 Tahun 2014 mengenai asuransi syariah yaitu kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling melindungi dan tolong menolong.
Perlukah Berasuransi?
Salah satu manfaat asuransi ialah perlindungan risiko dimasa depan seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, dll, yang belum pasti diketahui risiko tersebut bakal terjadi atau tidak. Asuransi juga memiliki beragam produk asuransi, misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan asuransi kendaraan bermotor. Jadi, seseorang bisa menentukan pilihan untuk memilih produk asuransi yang mereka butuhkan. Dengan banyaknya masyarakat yang berasuransi itu juga akan memberikan manfaat kepada perusahaan asuransi yaitu perusahaan asuransi akan mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang risiko dan menjadi ahli dalam menanggung risiko.
Dengan berasuransi kita dapat mencegah kerugian yang terjadi akibat dari risiko yang tak terduga, karena belum tentu di saat terjadi risiko keadaan kita memungkinkan untuk menanggung kerugiannya, maka dengan berasuransi kita akan memberikan perlindungan risiko dimasa depan. Kita bisa tenang dan merasa aman dalam menjalankan kegiatan dan usaha karena telah melakukan asuransi. Sebagai tertanggung juga akan mendapatkan dari apa yang telah dibayarkan, karena premi yang dibayarkan akan di investasikan pada bidang usaha tertentu serta hasil dari investasi akan dibagi antara penganggung dan tertanggung sesuai kesepakatan bersama.
Apa bedanya asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Asuransi konvensional ataupun asuransi syariah keduanya memiliki peran yang sama yaitu untuk perlindungan risiko dimasa depan. Keduanya juga sudah terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah seperti perbedaan prinsip, sistem perjanjian, dan pengelolaan dana. Namun, perbedaan yang utama ialah jika pada asuransi konvensional menjualbelikan risiko yaitu nasabah akan diberikan premi dan juga imbalan yaitu berupa perlindungan terhadap risiko, sedangkan asuransi syariah menggunakan prinsip syariat saling tolong menolong melalui investasi  yang berupa dana tabarru'. Dalam asuransi syariah ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi kegiatan asuransi syariah agar sesuai dengan hukum dan syariat islam dan itu merupakan suatu keharusan. Dalam asuransi syariah juga tidak diperbolehkan adanya unsur riba, gharar, dan maisir dimana ketiganya harus dihindari dalam proses kegiatan asuransi syariah serta ini juga merupakan pembeda utama antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah.
Alasan memilih asuransi syariah
Salah satu alasan masyarakat memilih  asuransi syariah karena di dalam asuransi syariah terdapat aturan atau hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat,  yaitu salah satunya prinsip tidak mengandung riba, karena kebanyakan masyarakat Indonesia beragama islam, serta setiap muslim dilarang melakukan transaksi jika mengandung riba, maka asuransi syariah memberikan peluang untuk setiap muslim agar tetap bisa berasuransi sesuai dengan hukum dan syariat islam.
Maksud dari tidak mengandung riba  yaitu, dengan menggunakannya dana tabarru', dana yang bertujuan untuk saling tolong menolong jika di antara nasabah ada yang mengalami risiko. Asuransi syariah juga memberikan kepastian pada nasabah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang belum pasti terjadi, dengan banyaknya masyarakat yang  menggunakan asuransi syariah maka akan membantu dalam proses perkembangan  asuransi syariah untuk menjadi lebih maju dan dikenal luas masyarakat. Namun, kembali lagi kepada individu apakah perlu asuransi syariah atau asuransi konvensional, karena tidak semua orang harus menggunakan asuransi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H