Mohon tunggu...
Atika Tus
Atika Tus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Maysir dalam Berbisnis

22 Mei 2017   13:30 Diperbarui: 22 Mei 2017   13:36 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Sebelum mengetahui apa dampak dari maysir dalam berbisnis tentunya kita akan membahas terlebih dahulu apa itu yang di maksut maysir. Maysir secara harfiyah yaitu mendapatkan sesuatu, atau uang dengan mudah  tanpa harus kerja keras atau mendapatkan keuntungan bahkan aapa yang di inginkan secara mudah. Namun dalam kamus besar BAHASA INDONESIA  Maysir itu judi yaitu sebuah permainan di mana permainan itu ada taruhannya yang begitu besar dan menggiurkan bagi pemainnya, maysir terdapat beberapa bentuk seperti halnya, taruhan, lotre, undian, perlombaaan, bahkan dalam bentuk bisnis jual beli, terdapat beberapa contoh yang di kaitkan dengan permainan contohnya seperti beramain kartu, bermain dadu dan lain sebagainya. Dari beberapa definisi tersebut bisa disimpulkan bahwa maysir sebuah transaksi di mana transaksi tersebut terdapat sebuah untung-untungan, taruhan bahkan hasil yang belum jelas atau pasti dan akan ada sebagian pihak di untungkan dan sebagian pihak dirugikan.

            Disini terdapat dasar hukum tentang maysir, dalam agama islam sudah jelas bahwa maysir atau judi itu sangat di larang bahkan di katakan haram, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan setan yang sangat tidak terpuji buat diri sendiri, dan dikatakan haram juga karena mengandung rijs yang mempunyai arti busuk, kotor,dan termasuk perbuatan syetan yang mempunyai dampak negatif pada aspek kehidpan baik dari segi politik, ekonomi, sosial, moral dan lain sebagainya,dan apabila melakukan perbuatan seperti itu akan mendapatkan dosa yang besar, islam melarang semua bentuk apapun selagi itu merugikan dan menimbulkan mudhorot bagi kita sendiri khususnya,terdapat hukaman dalam islm semata-mata itu mempunyai tujuan unutk menciptakan kesejahteraan masyaratakat dan menjauhkan dari perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan orang lain. Terdapat tujuannya mengapa maysir itu dikategorikan sebagai dosa besar karena di dalamya terdapat sebuah taruhan, bukan bisnis murni namun akan mengakibatkan seseorang malas bekerja, merusak ukhuwah antara pembisnis dan lain sebaginya.

            Dari  paparan di atas tentunya sudah tau pengertian dari maysir, selanjutnya akan membahas mengenai apa saja dampak dari maysir dalam berbisnis, berbisnis apapun pasti akan ada hasilnya dan ruginya buat seorang pembisnis, tapi dalam berbisnis kita harus tau trik dalam berisnis supaya tidak terlalu merugikan, namun kebanyakan dalam berbisnis seseorang ingin mendapatkan laba atau hasil yang cukup besar namun cara mendapatkan hasil itu tidak sesuai dengan ketentuan islam bisa saja di katakan dengan sesuatu yang curang,namun tidak semua pembisnis juga menggunakan trik yang curang, seseorang yang melakukan bisnis dengan ketentuan islam mereka memikirkan dampak yang tidak baik apabila mereka melakukan bisnis dengan curang tentunya akan merugikan diri sendiri, dan untuk pembisnis yang melakukan bisinisnya denga suatu kecuranagn mereka tidak memikirkan apa dampak negatifnya yang akan mereka dapat dan apa keuuntngan yang mereka dapat, mungkin keuntungan cukup besar buat mereka bahkan sangat lebih dari apa yang mereka inginkan tapi di sisi lain mereka tidak tau dampak negatfnya itu, mereka tidak memikirkan dosa bahkan memikirkan kerugian pada diri sendiri.

            Contoh maysir dalam berbisnis, berbisnis togel bisa dikatakan bermain togel, terdapat beberapa orang masing-masing orang tersebut membeli kupon togel tersebut dengan harga yang sudah di tentukan dan menebak angka tiga angka misalnya. Di mana seseorang itu sudah menentukan angka masing-masing yang menjadi sebuah bahan dalam bisnis atau permaianan tesebut, jika salah satu angk tersebut ada yang keluar maka dari salah satu orang tersebut akan mengalami suatu kemenangan dan kekalahan dalam permaiana terebut. Hal seperti itu di katakan maysir atau suatu perjudian yang di haramkan dan sangat di larang bagi kita semua karena bisa merugikan diri sendiri, perbuatan seperti itu tidak menjamin hasilnyan karen masih belum pasti dan jelas. Jadi perlu kitaketahui jika sudah tau apa itu maysir, apa saja hukum-hukumnya dalam maysir dan apa kerugiannya perlu kita sadari bahwa kita harus memnghindari perbuatan maysir terebut apalagi maysir di pergunakan dalam bentuk bisnis, jual beli, yang masih belum pasti dan jelas keutungan yang kita dapatkan. Seseorang yang melakukan maysir ini kesehatannya tidak normal mereka hanya memikirkan kesenangan dan keuntungan yang sesaat saja, perlu kita ketahui jika seseorang itu mempunyai kesehatan dan daya pikir yang normal mereka tidak akan melakukan maysir dalam bentuk bisinis atau sebagainya, seseorang yang sehat pikiran dan hati yang bersih serta iman yang kuat elalu memikirkan dampak negatifnya setlah melakukan hal sesperti ini, jika seseorang sudah sering kali melakukan maysir dalam bentuk bisnisnya mereka akan sulit untuk berhenti begitu saja, apalagi bisa memberikan keuntungan yang banyak,  karena buat mereka tidak akan kesempatan yang datang dua kali, namun secara akal jika kita berbisnis namun bisnis kita menggunakan metode seperti ini semuanya tidak akan ada artinya, apa yang kita lakukan tidak akan bermanfaat buat kita untuk selamanya hanya akan mendapatkan keuntungan dan kesenanangan yang sejenak dan akan mendatang dampak negatif yang besar, dampak tersebut salah satunya yakni merugikan diri sendiri khusushnya pikiran dan hati kita, dan akan tanpa disadari satu perrsatu yang kita miliki seperti contohnya uang, perhiasan, bahkan sesuatu yang berharga akan hilang begitu saja karena semua itu di buat sebagiaa taruhan atau perjudian, semua itu akan kita sadari saat semua yang ita miiliki hilang dalam diri kita sendri. Hindari lah maysir atau judi ini dalam bentuk apapun itu baik dalam bentuk permainan atau bisnis jual beli.

           

 DAFTAR PUSTAKA :

 DR harisudin m.nur.M.Fil.I. Fiqih Muamalah. Surabaya. PENA SALSABILA

Prof DR.H.Syafei Rahmat. M.A. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung.  Pustaka Setia

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun