Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran, sedangkan kegiatan penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Dalam Kegiatan penyiarannya, televisi sebagai Lembaga penyiaran harus terlebih dahulu memiliki hak siar dalam melaksanakan kegiatan penyiaran. Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran siaran internasional di Indonesia dapat ditayangkan apabila telah menerima izin dari pemilik ataupun penyelenggaraan siaran di negara asalnya.
Pada dasarnya hak moral dan hak ekonomi terkait dengan kegiatan penyiaran diatur di dalam Peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Penyiaran. Pengaturan mengenai hak moral dan hak ekonomi merupakan bagian dari hak terkait (neighbouring rights). Hak terkait (neighbouring rights) adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi: (1) Hak Moral Pelaku Pertunjukan; (2) Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan; (3) Hak Ekonomi Produser Fonogram; (4) Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran. Terkait dengan Lembaga penyiaran, pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta berhak untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu. Kepemilikan Hak Terkait tidak perlu didaftarkan, akan tetapi perlu mendapatkan izin dan/atau persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, seperti telah disebutkan di dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Pemilik hak terkait Lembaga Penyiaran memiliki perlindungan terhadap hak ekonominya, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi yang tertuang di dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu dilakukan dengan perjanjian jual-beli yang mengharuskan Pencipta menyerahkan ciptannya melalui pembayaran, sehingga hak ekonomi atas ciptaan tersebut beralih seluruhnya tanpa batas waktu.
Penayangan Piala Dunia resmi gelaran FIFA World Cup 2022 secara eksklusif di Indonesia dipegang oleh PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR), PT Vidio Dot Com (VIDIO) dan PT Mediatama Televisi (NEX PARABOLA) yang bersama-sama disebut sebagai grup SCM. Grup SCM sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 Qatar telah menunjuk PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) selaku mitra resmi untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar). IEG dalam hal ini memiliki hak untuk melakukan kegiatan sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izin penyelenggaraan kegiatan nonton bareng atau nobar (public viewing) tayangan Piala Dunia 2022. Sebagai pemegang Hak Siar, SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 Qatar melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki. Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 Qatar akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel dan Mentari TV. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, pelanggaran hak siar masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah yang terjadi pada kegiatan penayangan Piala Dunia 2022 Qatar pada saluran televisi kabel, di mana PT.Mediatama Televisi (Nex Parabola) adalah pemilik hak tunggal televisi kabel untuk penyiaran Piala Dunia 2022. Pelindungan hukum yang menyangkut hak siar tidak hanya berada pada lingkup pemberian lisensi saja, akan tetapi juga harus dapat memberikan perlindungan penerima lisensi atas hak siar yang didapatkannya. Bahkan dalam prakteknya, kerap muncul berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan hak terkait, yaitu perlindungan atas hak siar suatu Lembaga penyiaran yang telah memiliki hak siar berdasarkan perjanjian lisensi atas suatu karya cipta berupa konten siaran yang ditampilkan. Aktualitas atau timelines adalah prinsip menyiarkan peristiwa bernilai berita ketika peristiwa itu masih hangat atau bahkan ketika peristiwa itu masih berlangsung. Kecepatan menjadi keunggulan media penyiaran dibandingkan dengan media jenis lainnya. Hal ini sejalan dengan penayangan piala dunia sebagai suatu suguhan aktual pada televisi dan memiliki dampak yang luas untuk mencakup masyarakat luas.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan pengawasan kegiatan penyiaran tentunya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas pelanggaran dalam kegiatan penyiaran. Kemudiaan dalam hal ini diketahui bahwa KPI bersama dengan DJKI Kementrian Hukum dan HAM melakukan pengawasan terkait kepada penyiaran Piala Dunia di Indonesia. Undang-Undang Hak Cipta lebih lanjut menjelaskan, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran neighbouring rights ini disamakan dengan pelanggaran hak cipta, hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kemungkinan adanya kerugian ekonomi dan kerugian lain yang timbul karena pelanggaran terhadap hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta tersebut pada dasarnya sama dengan kerugian pada pelanggaran hak cipta. Demikian juga ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diberlakukan juga terhadap pemilik hak-hak yang terkait dengan hak cipta tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H