Mohon tunggu...
Atikah Sarah Pulungan
Atikah Sarah Pulungan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Stud.

A law student who loves to do journaling a lot. Published many articles about laws and loves to share her opinion, analysis, experience, especially about laws.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Suatu Analisis: Pembatasan Pembuangan Limbah Domestik demi Umur Bumi yang Lebih Panjang

23 Januari 2024   23:49 Diperbarui: 24 Januari 2024   19:01 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tidak dapat dipungkiri bahwa laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin meningkat hampir setiap tahunnya telah memberikan dampak negatif pada keberlangsungan lingkungan hidup. Secara tidak sadar, masyarakat telah menyumbangkan limbah domestik secara terus-menerus setiap harinya. Hal inilah yang kemudian dapat merusak keberlangsungan lingkungan hidup. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 mendefinisikan Limbah Domestik sebagai Limbah yang berasal dari aktivitas hidup manusia sehari-hari. Limbah domestik dialirkan ke sumber pembuangan air atau bahkan dibiarkan tanpa diolah atau dibuang dengan layak ke tempat sampah. 

Lebih lanjut, Peraturan Menteri terkait mengkaji bahwa limbah domestik berasal dari kegiatan Rumah Tangga, Sekolah, Restoran, Pasar, Penginapan, Sekolah, dan sarana sejenis lainnya. Air yang berasal dari penggunaan detergen dan sampah plastik adalah dua contoh yang termasuk sebagai limbah domestik.

Penggunaan detergen dalam berbagai kegiatan masyarakat adalah hal yang sudah menjadi rutinitas wajar di Indonesia. Pemenuhan kebutuhan dalam kegiatan mencuci tentunya terkait erat dengan penggunaan detergen. Namun, siapa sangka rutinitas tersebut dapat merusak lingkungan. Bahan kimia berbahaya yang terkandung di dalam detergen dapat melukai bumi dan lebih parahnya detergen dapat merusak keseimbangan kehidupan manusia. Lantas langkah apa yang dapat kita lakukan untuk menjaga lingkungan dari limbah domestik? 

Pertama, kita dapat mengganti detergen yang bebas dibeli di supermarket dengan detergen ramah lingkungan, yakni dengan mencampurkan garam epsom, baking soda murni, washing soda, dan garam larut/garam biasa yang kemudian menghasilkan non-toxic detergent atau detergen ramah lingkungan yang tidak melukai bumi. 

Kedua, kita dapat merebus lerak yang dicampurkan dengan perasan jeruk lemon dan kemudian dapat dicampurkan dengan essential oil sebagai pewangi tambahan. Dengan menerapkan perubahan dan mulai menggunakan non-toxic detergent, kita dapat menjaga lingkungan dari limbah domestik. 

Perubahan ini tentunya harus dimulai dari diri sendiri dan kemudian kita bersama-sama menyebarkannya kepada masyarakat luas untuk menjaga lingkungan dari limbah domestik demi umur bumi yang lebih panjang.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah domestik selain ditimbulkan dari penggunaan detergen dapat pula berasal dari penggunaan plastik secara masif.  

Penggunaan plastik dalam kegiatan sehari-hari adalah hal yang wajar. Akibatnya terjadi penumpukan sampah plastik yang dihasilkan dari berbagai kegiatan masyarakat, seperti penggunaan plastik sebagai wadah makanan, sedotan, kantong belanja, ataupun hal lain yang berkaitan dengan penggunaan plastik. 

Belum adanya langkah pasti terkait dengan pengelolaan sampah di Indonesia dan masih terbatas pada TPA yang kerap disalahartikan menjadi Tempat Pembuangan Akhir sampah mengakibatkan semakin berkurangnya lahan penampungan sampah. Hal ini mengakibatkan banyaknya sampah menumpuk di TPA Provinsi tanpa ada pengolahan sampah lebih lanjut. 

Dilansir dari KompasTV, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terpaksa membuka terbatas TPA baru dikarenakan jumlah sampah yang ditampung dari TPA sebelumnya telah melewati batas penampungan akibat penumpukan sampah. 

Sampah yang menumpuk ini terdiri dari sampah organik seperti ranting pohon atau dedaunan dan sampah anorganik yang tidak dapat terurai seperti plastik. Diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sebagai upaya menjaga lingkungan dari limbah domestik yang dapat dilakukan secara bertahap. 

Namun demikian, terdapat beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat sampah. 

Pertama, kita dapat mulai menggunakan eco-tumblr sebagai pengganti botol minum kemasan plastik. 

Kedua, kita dapat menghentikan penggunaan sedotan plastik dengan menggantinya menjadi sedotan ramah lingkungan seperti sedotan kertas atau sedotan metal dan menggunakan sedotan dari beras/tepung tapioka yang dapat dimakan. 

Ketiga, kita dapat mengganti penggunaan kantong plastik menjadi tote bag yang eco-friendly. 

Keempat, kita dapat memilah dan mengolah sampah plastik menjadi kerajinan tangan serta mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos. Salah satu contoh pelaksanaan pengolahan sampah plastik telah dilakukan oleh ecolabo8, di mana mereka telah berhasil mengolah sebanyak 1,2 ton sampah plastik setiap bulannya. 

Kelima, harus adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan penghentian penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari, di mana kegiatan ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya sosialisasi dari pemerintah dan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan plastik terhadap lingkungan.


Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 telah mengatur mengenai pengolahan sampah secara umum, yang dalam hal ini berupa sampah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah yang berasal dari puing bongkahan bangunan, sampah yang timbul secara periodik, dan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. 

Peraturan ini mendefinisikan pengolahan sampah sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penangan sampah. Setiap orang yang menghasilkan sampah harus dapat melakukan pengurangan sampah. Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud adalah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. 

Kemudian terhadap sampah yang timbul di Pesisir, Laut, dan Perairan Daratan dilakukan penanganan oleh Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Penanganan yang dimaksud adalah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 

Pemilahan sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dikelompokkan menjadi sampah yang mengandung B3, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya yang kemudian kegiatan pemilahan sampah ini dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik. 

Pengumpulan sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengangkutan sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan diwajibkan menggunakan alat angkut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pengolahan sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dapat dilakukan dengan mengunakan sampah sebagai substitusi bahan bakar, menggunakan sampah sebagai bahan baku, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau teknologi. 

Pemrosesan akhir sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan terhadap sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah serta dilaksankaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan tentunya memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain mengotori lautan, sampah juga dapat meracuni hewan-hewan laut, dan dapat pula menyebabkan biota laut berkurang.  

Diperlukan ketegasan larangan pembuangan sampah ke sungai/laut/pesisir. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pembuangan sampah ataupun limbah ke laut diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup dan telah memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Namun, terhadap setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Tentunya pelaksanaan larangan ini dapat direalisasikan dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.


Tanpa sadar, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah domestik memberikan dampak buruk terhadap lingkungan maupun terhadap manusia, seperti terjadinya pencemaran tanah, kerusakan ekosistem air, berkurangnya sumber air minum bersih, menimbulkan bau tidak sedap, bahkan dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti gangguan pencernaan dan penyakit kulit yang dapat menular. 

Maka dari itu, kita harus bersama-sama melangkah maju memperbaiki rutinitas dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari menjadi lebih baik dengan menjaga lingkungan dari limbah domestik dan mulai menerapkan rutinitas ramah lingkungan dengan mulai menggunakan non-toxic detergent, mengurangi penggunaan plastik, menghentikan kegiatan pembuangan sampah ke sungai ataupun laut, melakukan pemilahan dan pengolahan terhadap sampah plastik, serta merealisasikan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat luas demi keberlangsungan lingkungan hidup serta menjaga lingkungan dari limbah domestik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun