SURABAYA - Pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, kota Surabaya dikejutkan oleh aksi brutal seorang wanita yang menyamar sebagai penumpang lalu menusuk bagian leher korban hingga tewas.
Pujiono (47), driver taksi online yang menjadi korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar Surabaya pada saat itu, sedangkan pelakunya adalah seorang perempuan bernama Maria Livia (23), warga Ende, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.
Dhimas, anak dari Pujiono pada 10 Oktober 2024 lalu sempat mengabarkan bahwa kondisi ayahnya sempat membaik. Namun, masih harus menjalani operasi dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban meninggal setelah menjalani perawatan selama 28 hari di RSU dr. Soetomo Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Kabar duka tersebut di sampaikan oleh Pj Ketua dan Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Daniel Lukas Rorong.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Harsya
Kemudian datang korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih. Lalu, Korban membawa pelaku ke alamat yang dituju. Namun, sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya.
"Ketika korban berusaha melawan, pelaku yang ternyata sudah membawa pisau dari rumah langsung menikam leher korban. Akibatnya, korban terluka parah dan keluar dari mobil untuk meminta pertolongan. Namun, pelaku yang panik karena aksinya diketahui, menabrakkan mobil tersebut hingga terhenti. Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan setempat dan dilaporkan ke polisi." tutur Harsya
“Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya dan menjual mobilnya secara online senilai Rp50 juta. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australi untuk liburan sekaligus bekerja di sana,” kata Harsya
Polsek Gunung Anyar telah berhasil mengamankan pelaku dan kini sedang menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat menggunakan jasa transportasi online. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.