Mohon tunggu...
Atikah Dewi
Atikah Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa dari program studi Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia mengenai Sengketa Pulau Pasir Dilihat Melalui Pendekatan Tradisional

27 Maret 2023   15:13 Diperbarui: 27 Maret 2023   15:15 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa kepemilikan suatu wilayah kerap kali menimbulkan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Hal ini juga terjadi beberapa waktu lalu saat kelompok masyarakat adat Laut Timor berencana untuk menggugat status kepemilikan atas Pulau Pasir ke Pengadilan Australia, Canberra. Kelompok masyarakat adat Laut Timor beranggapan bahwa status kepemilikan Pulau Pasir adalah milik mereka, hal ini di dukung dengan bukti dari pihak kelompok masyarakat adat Laut Timor dengan ditemukannya kuburan para leluhur masyarakat Rote dan juga artefak.

Pulau Pasir sendiri terletak 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia, dan 170 kilometer ke arah selatan dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Mengenai kondisi geografisnya, Pulau Pasir berada di antara Samudera Hindia dan Laut Timor. Lokasi Pulau Pasir yang cenderung lebih dekat dengan negara Indonesia inilah yang menjadikan landasan dari konflik persengketaan kepemilikan Pulau Pasir ini.

Dalam konflik sengketa Pulau Pasir ini juga melibatkan posisi kedaulatan Australia sebagai pemilik secara administrasi Pulau Pasir tersebut. Dengan adanya konflik sengketa ini menimbulkan permasalahan yang melibatkan Indonesia dan Australia secara diplomasi sehingga perlunya pembahasan dalam penyelesaian konflik ini.

Dari kebijakan politik luar negeri Indonesia, kepemilikan Pulau Pasir ini dapat dilihat melalui pendekatan tradisional. Pendekatan tradisional merupakan pendekatan yang mencakup kebijakan luar negeri di masa lalu. Melibatkan informasi terkait sejarah atau latar belakang kebijakan dan kepentingan atau perhatian yang mendorong kebijakan. Pendekatan tradisional berfokus pada pengalaman kebijakan masa lalu yang dapat digunakan pada saat ini. Saat melihat kilas balik sejarah ke belakang, dijelaskan mengenai asal kepemilikan Pulau Pasir, yaitu sebagai berikut:

  • Pulau Pasir ditemukan oleh seorang kapten kapal yang berasal dari Inggris bernama Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.
  • Pada saat ditemukan oleh Samuel Ashmore, beliau memberikan nama pada pulau itu dengan nama yang sama dengan kapal yang ia tumpangi yaitu Hibernia Reef.
  • Pada tahun 1850-an, Pulau Pasir masih belum menjadi kepemilikan negara manapun. Namun pada saat itu, Pulau Pasir menjadi tujuan kapal penangkap paus dari Amerika.
  • Pada tahun 1878, Inggris akhirnya menganeksasi Pulau Pasir dengan memanfaatkan kawasan bagian barat sebagai wilayah pertambangan fosfat.
  • Pada 23 Juli 1931, terjadi perjanjian penyerahan dari pihak Inggris kepada Australia.
  • Berdasarkan Ashmore Reef and Cartier Acceptance Act pada tahun 1933, Pulau Pasir yang merupakan kepemilikan Inggris akhirnya dimasukkan kedalam wilayah administrasi Australia Barat pada tahun 1942. Hal ini dikarenakan Pulau Pasir merupakan wilayah koloni Inggris saat menjajah Australia.
  • Dikarenakan banyak nelayan dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur yang mencari mata pencaharian ke Pulau Pasir, maka pihak Indonesia dan Australia mengeluarkan nota kesepahaman (MoU) pada tahun 1974 yang dapat dijadikan sevagai garda hukum untuk memayungi apabila terjadi sengketa mengenai kepemilikan Pulau Pasir.

Awalnya, Samuel Ashmore dianggap sebagai orang yang menemukan Pulau Pasir. Namun pada awal abad ke-18, nelayan dari Pulau Rote juga menjadikan Pulau Pasir sebagai tujuan masyarakat adat untuk mencari karang, teripang, bahkan penyu untuk diperjualbelikan. Bahkan di Pulau Pasir juga terdapat makam leluhur masyarakat adat Pulau Rote.

Kebijakan hukum mengenai konsep uti possidentis juris menyatakan bahwa negara yang baru saja merdeka mewariskan wilayah yang dikuasai oleh negara bekas penjajahnya. Berdasarkan konsep ini, sejarahnya Pulau Pasir ini dikuasai oleh Inggris, dan bukanlah bagian peninggalan bekas jajahan bangsa Belanda sehingga secara otomatis tidak masuk ke dalam kawasan kekuasaan Hindia-Belanda. Selain itu, Hindia-Belanda juga tidak pernah mengklaim Pulau Pasir kepada Inggris sejak tahun 1878. Sehingga Pulau Pasir bukan bagian dari negara Indonesia melainkan Australia.

Setelah beredarnya konflik sengketa mengenai kepemilikan Pulau Pasir, Direktur Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Laurentius Amrih Jinangkung pun juga menyatakan secara tegas bahwa Pulau Pasir sama sekali bukan wilayah administrasi dari Indonesia. 

Bukti secara hukum yang dimiliki Australia juga dinilai lebih kuat dikarenakan adanya bukti perjanjian penyerahan dari Inggris pada Australia, sedangkan dari Indonesia hanya ada bukti historis, sehingga jika permasalahan konflik sengketa Pulau Pasir ini dibawa hingga ke Mahkamah Internasional, besar kemungkinan akan dimenangkan oleh Australia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun