Mohon tunggu...
Atikah
Atikah Mohon Tunggu... Editor - PPKN

PPKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual

7 Juli 2022   16:04 Diperbarui: 7 Juli 2022   16:06 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak mempunyai hak asasi, sama hal nya dengan orang dewasa, dalam perlindungan hak asasi pada anak ini masih banyak orang yang acuh dan tidak perduli terutama pada lingkungan dan keluarga karena mereka beranggapan anak yang sudah terkena pelecehan ialah  suatu aib yang memalukan dan akhir nya memilih untuk diam. padahal pada kenyataan nya anak - anak yang ada diindonesia ini adalah gambaran dan cerminan masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. 

Anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, maupun mental apalagi sosialnya. Sehingga jika dibandingkan oleh orang dewasa, sangat jelas anak lebih beresiko terhadap kekerasan pelecehan seksual ini, dan ada beberapa dampak kekerasan terhadap anak diantara nya seperti :

  1. Anak menjadi negatif dan agresif serta sangat mudah frustasi 
  2. Menjadi sangat pasif dan apatis
  3. Tidak memiliki kepribadian sendiri, karena apa yang dilakukan sepanjang hidup nya itu hanya memenuhi keinginan orangtua dan juga menjadi terhambat karena trauma yang dialaminya.
  4. Rendah diri
  5. Sulit menjalin relasi dengan individu lain

Dalam perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual ini udah tercantum dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menyatakan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana (kurnia, 2005: 6,7). Namun korban suatu tindak pidana (kejahatan) sering kali dibuat kecewa oleh praktik-praktik penytelenggaraan hukum yang lebih condong memperhatikan dan bahkan melindungi hak-hak asasi tersangka sedangkan hak asasi korban leboh banyak diabaikan (Marzuki, 1995: 197).

Masalah anak bukanlah masalah yang kecil, akan tetapi merupakan maslah besar karena anak adalah aset yang akan meneruskan generasi selanjutnya. oleh karena itu masyarakat seharus bisa bisa lebih peka dan terbuka. dan turut adil dalam penegakan hak asasi pada anak ini, serta penegakan hukum yang ada diindonesia juga harus dibenahi dari hal kejujuran, tanggung jawab dan ketegasan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun