Mohon tunggu...
Atikah AlfahSabrina
Atikah AlfahSabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Assalamulaikum wr.wb perkenalkan nama saya Atikah Alfah Sabrina Aziz dari Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya hobi bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Nikah Beda Agama (Al-Baqarah Ayat 221)

17 Mei 2024   10:48 Diperbarui: 17 Mei 2024   11:15 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayat ini turun kepada Abi martsad Al-Ghanawi. Ketika Ia meminta izin kepda Rasulullah untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang miskin tetapi cantik, yang  bernama Anaq. Martsad berkata kepda Rasulullah, "Ya Rasulullah, aku mengaguminya."

"Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sampai mereka beriman. sesungguhnya budak perempuan musyrik lebih baik dari perempuan (merdeka) musyrik walaupun ia memikat hatimu."

Allah melarang laki-laki muslim menikahi perempuan musyrik. Musyrik artinya orang yang menyekutukan Allah, atau orang yang tidak mempercayai keesaan Allah. Tetapi laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahlul kitab. Larangan yang terdapat dalam ayat diatas hanyalah berlaku terhadap perempuan yang beragama selain Yahudi dan Nasrani.

Menikahi perempuan yang sangat rendah status sosialnya seperti budak lebih baik dari pada menikah dengan perempuan merdeka, cantik, atau kaya tetapi ia orang musyrik. Seharusnya yang dijadikan standar laki-laki muslim dalam mencari pasangan hidup adalah keberimanan dan keshalehan, karena hal itulah yang dapat menyenangkannya, baik zhahir maupun batin.

'' dan janganlah kamu menikahkan (perempuan mukmin) dengan laki-laki musyrik sampai mereka beriman. sesungguhnya budak mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun is kamu kagumi."

Larangan pada ayat ini ditunjukan kepada para wali. Mereka tidak boleh menikahi wanita-wanita yang berada dalam wilayah kewaliannya dengan laki-laki musyrik. Larangan ini tidak sebatas terhadap kafir watsani saja, tetapi juga kafir kitabi.

" Mereka itulah membawa (kamu) ke neraka dan Allah membawa (kamu) ke syurga dan keampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, semoga mereka dapat mengambil pelajaran."

Pada ayat ini  dijelaskan hikmah dibalik larangan perempuan dan laki-laki mukmin menikah dengan orang-orang musyrik, bagaimanapun juga orang kafir tersebut akan mengajak umat islam mengikuti jaran mereka. Dan mengikuti ajaran mereka sama saja mengikuti jalan ke neraka. sebaliknya orang muslim yang taat akan mengajak anak istrinya ke jalan Allah.

Pesan pada ayat ini: pentingnya memilih pasangan hidup yang seiman untuk menjaga kesatuan iman dan keharmonisan dalam rumah tangga. Dan semua yang mengajak ke neraka adalah orang-orang yang tidak pantas dijadikan pasangan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun