Mohon tunggu...
Atika Fajria
Atika Fajria Mohon Tunggu... -

Gizi UI'13

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sadari Plagiarisme Mulai dari Hal Kecil

24 Agustus 2013   12:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:53 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Plagiarisme berasal dari kata plagiat yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah suatu aktifitas pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Atau biasa sering kita kenal sebagai penjiplakan.

Ada 3 jenis plagiarisme:

Plagiarisme Lengkap: Isi yang telah didapat dari sumber lain secara langsung disajikan tanpa ada perubahan yang dibuat baik bahasa, pikiran, aliran, dan bahkan tanda baca dikenal.

Plagiarisme parsial: Konten yang disajikan adalah kombinasi dua sampai tiga sumber yang berbeda, di mana penggunaan mengulang dan sinonim merajalela.

Plagiarisme minimalis: Menjiplak konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda. Plagiarisme minimalis melibatkan banyak parafrase.

Plagiarisme dalam dunia pendidikan atau kantoran menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan akhir-akhir ini. Bagaimana mungkin sebuah karya dapat kita katakan hasil karya cipta seseorang jika karya tersebut banyak di muat di media massa maupun media elektronik tanpa kita mengetahui siapa sesungguhnya yang telah membuat karya tersebu. Di Indonesia sendiri isu tentang plagiarisme sedang banyak diperbincangkan.

Pelaku plagiarisme disebut sebagai plagiator. Bukan cuma yang menjiplak karya-karya besar sepeti buku atau sebuah karya ilmiah saja yang bisa di sebut sebagai plagiator. Kita semua mungkin sering secara tidak sengaja melakukan tindak plagiarisme. Mulai dari hal kecil contohnya seperti postingan dalam akun twitter, facebook atau sejenisnya yang sering kali mengutip dari quotes tokoh-tokoh dunia tanpa menyandingkan nama Sang tokoh dalam postingan mereka. Dengan begitu kita semua pun dapat disebut sebagai plagiator.

Dalam lingkup dunia pendidikan atau mahasiswa khususnya, sering kali kita mendapat tugas membuat karya ilmiah,essay,atau laporan-laporan lainnya dengan mencari materi-materi tersebut dari internet atau buku-buku lain sebagai sumber tulisan kita. Setelah itu tugas itu dikumpulkan dan seakan-akan semua isi dari tuisan itu merupakan karya kita seutuhnya. Ini dia contoh tindakan plagiat yang paling sering kita jumpai. Terkadang kita lupa untuk menliskan sumber referensi tersebut. Dengan tidak menuliskan sumber referensi darimanakah materi tersebutlah tindak plagiat itu berasal.

Sumber referensi itu memang sangat perlu. Dalam pembuatan sebuah karya atau karya tulis terutama  memang mengharuskan kita mencari sebuah referensi untuk mendukung kebenaran karya yang sedang kita buat misalnya seperti data penelitian, arti kata, ataupun pendapat para ahli agar kita tidak dianggap mengada-ngada. Kalo sudah seperti itu apa yang harus kita lakukan agar kita tidak menjadi sebuah plagiator??? Cara paling mudah ya tentu aja dengan penyajian materi yang berbeda dengan karya yang lainnya. Dengan menentukan topik tertentu yang unik dan memang benar-benar berasal dari buah pemikiran kita sendiri. Lalu tidak lupa untuk selalu menulisakan sumber referensi pada akhir karya kita.

Plagiarime kelihatannya memang hal kecil, tapi jangan salah, plagiarisme merupakan salah satu tindak pidana. Hal ini diatur menurut Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Intelektual dan kemudian Peraturan Menteri (Permen). Dalam UU Hak Cipta Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam UU Hak Cipta di atur mengenai sanksi Pidana bagi pelaku Plagiat sebagaimana dalam  Pasal 72 ayat (1);   “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Itulah arti betapa pentingnya sebuah referensi sebagai hak cipta seseorang. Oleh karena itu sangat diharuskan kepada kita untuk selalu menghargai karya seseorang serta menjaga hak cipta seseorang dengan selalu menuliskan sumber referensi yang kita gunakan agar plagiarisme tidak merajalela.

Referensi:

http://kamusbahasaindonesia.org/plagiat/mirip#ixzz2cc0zyAHP

http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/education/item/105-plagiat-kejahatan-akademik.html

http://id.burply.com/deteksi-plagiarisme/etika/plagiat-1028493.html

Esensi:

Dengan tema yang diangkat yaitu tentang plagiarisme secara tidak langsung mengajarkan kami semua untuk berhati-hati dalam pembuatan sebuah karya seperti essay ini. Karena tema yag diangkat berhubungan langsung dengan apa yang sedang kita lakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun