Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan perubahan terhadap sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan sistem pemungutan pajak yang semula official assessment system berubah menjadi self-assessment system.
Sistem pemungutan self-assessment system memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Hal ini dapat digunakan untuk mengukur perilaku serta pemahaman seorang Wajib Pajak. Dengan kata lain, bagaimana seorang Wajib Pajak menaati kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara tepat dan akurat. Jika penyampaiannya sudah akurat maka diharapkan akan semakin tinggi tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban seorang Wajib Pajak. Mengingat pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak dalam pembiayaan negara, maka masyarakat harus sadar dalam memenuhi kewajibannya. Partisipasi warga negara dalam pembayaran pajak merupakan upaya bela negara dan secara tidak langsung berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara kerja, pelaporan, dan pendaftaran pajak. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak pada wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP inilah yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Kini tata cara membuat NPWP sangatlah mudah, Wajib Pajak tidak perlu lagi pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghadapi antrean yang panjang. Dengan perkembangan teknologi, mendaftar NPWP dapat dilakukan secara online untuk Wajib pajak orang pribadi.
Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini bisa dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru yang telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan yang dimulai dari Januari 2025 dan seterusnya. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, dapat melalui https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Melalui Coretax, seluruh kegiatan akan terhubung dalam satu platform informasi, dari tahap pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan dapat diakses dalam satu sistem. Mari daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak untuk memeuhi kewajiban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H