Mohon tunggu...
Atiek Dewikesumaningsih
Atiek Dewikesumaningsih Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sempoa, Bimbel STUDY CLUB PROBOLINGGO

Lulusan Diploma Brawijaya Malang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siswa Peringkat Lima di Kelas Punya Peluang Masuk Jalur Prestasi

20 April 2021   11:35 Diperbarui: 23 April 2021   11:41 1965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan April, Mei, dan Juni adalah bulan perjuangan untuk anak-anak sekolah yang duduk di kelas 6, kelas 9, dan kelas 12.  Orang tua juga dibuat harap-harap cemas dengan keadaan ini,  tak jarang mereka  bingung dan sibuk mencari informasi sekolah tujuan. Berikut ini gambaran singkat  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 yang tetap melalui daring.

Peraturan PPDB tahun ini, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun 2020  yang mengatur pendaftaran secara daring. Perbedaan peraturan pada tahun ini adalah besaran persentase kuota untuk jalur zonasi SD yaitu sebesar 70%, ini lebih besar bila dibandingkan tahun lalu yang hanya 50% dari daya tampung sekolah. Besarnya persentase jalur zonasi diharapkan semakin banyak anak didik di sekitar sekolah tersebut yang dapat diterima. Persyaratan usia SD adalah 6 hingga 7 tahun ini dibuktikan dengan lampiran akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk persentase zonasi SMP dan SMA masih sama dengan tahun yang lalu sebesar 50% dari daya tampung sekolah. Tahun lalu SMK tidak masuk dalam peta zonasi, namun pada tahun ini SMK mendapatkan jatah 10%  untuk anak didik yang berada di dekat lokasi sekolah.
Perbedaan selanjutnya ada pada jalur afirmasi. Pada PPDB tahun lalu jalur afirmasi hanya ditujukan untuk warga tidak mampu, namun tahun ini jalur afirmasi juga dapat digunakan untuk penyandang disabilitas. Besaran persentase untuk jalur afirmasi adalah 15% dari daya tampung berlaku untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK.

Jalur prestasi tahun ini tidak menggunakan nilai UN. Nilai prestasi siswa diambil dari nilai rapot lima  semester terakhir. Jika dihitung mundur maka perhitungan prestasi akademik dihitung sejak peserta didik duduk dibangku kelas 4, atau  kelas 7.  Akumulasi nilai peserta didik akan semakin tinggi apabila siswa tersebut masuk dalam peringkat lima besar di kelas. Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran siswa kelas 1 SD.
Prestasi non akademik tetap diperhitungkan. Sayangnya peraturan prestasi non akademik masih memperhitungkan kejuaraan yang diselenggarakan oleh dinas terkait atau instansi pemerintahan, maksudnya bila siswa mengikuti kejuaraan yang diselenggarakan oleh pihak swasta  maka itu tidak dapat digunakan sebagai lampiran pendaftaran meskipun peserta didik tersebut mendapatkan juara satu pada tingkat nasional. Jika hal ini terjadi, jalan keluarnya adalah wali murid harus segera melaporkannya ke pihak sekolah, dan pihak sekolah dapat membuat surat keterangan tentang kejuaran yang diikuti oleh peserta didik.

Inilah sekilas gambaran informasi PPDB tahun ini, secara teknis pelaksanaan PPDB tetap diserahkan kepada pemerintah setempat. 

(Ed. Nurhasanah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun