Mohon tunggu...
Ati Samsiah
Ati Samsiah Mohon Tunggu... Guru - Ati Samsiah

Saya adalah seorag guru di MA Ash-Sholahiyah Gegerbitung, Kab. Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal Umum

14 Oktober 2021   08:55 Diperbarui: 14 Oktober 2021   09:00 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah memamahami analisis bukti transaksi materi selanjutnya yang kita bahas adalah  tahapan  siklus akuntansi perusahaan jasa, dimana  tahapan tersebut diantaranya: tahap pencatatan, tahap penggolongan, tahap pengikhtisaran dan tahap pelaporan. 

Salah satu  tahapan pencatatan dalam siklus akuntansi perusahaan jasa ada yang disebut dengan jurnal umum. apakah yang dimaksud dengan jurnal umum? jurnal umum adalah buku catatan berupa tabel yang berisi kolom tanggal, kolom no bukti, kolom refrensi kolom debet dan kredit yang digunakan untuk mencatat transkasi transaksi yang terjadi pada suatu perusahaan, ditulis berurutan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi. proses pencatatan yang menggunakan jurnal disebut dengan penjurnalan atau journalizing. proses pencatatan ini merupakan dasar pengenalan sistem akuntansi berganda.

untuk lebih jelasanya. coba perhatikan bentuk jurnal umum di bawah ini

Keterangan: 

1. kolom tanggal diisi dengan tanggal transaksi yang tertulis dalam bukti transaksi

2. kolom Nomor bukti di isidengan no bukti yang bisa kita dapat dari bukti transaksi

3. kolom nama akun atau keterangan diisi dengan nama akun apa saja yang dipengaruhi dari transaksi yang terjadi, data ini bisa didapat ketika kita selesai menganalisis bukti transaksi

4. kolom ref diisi ketika nanti kita posting ke buku besar

5. Kolom debet di isi dengan jumlah yang harus di debet sesuai dengan data yang tertulis dalam bukti transaksi

6. kolom kredit di isi dengan jumlah yang harus di kredit sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti transaksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun