Mohon tunggu...
Athira Azzahra
Athira Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

2 Juni 2024   19:38 Diperbarui: 2 Juni 2024   19:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Athira Azzahra

NIM : 222121097

Kelas : HKI 4D

Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia yang di ampu oleh 

Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Pendahuluan 

     Skripsi ini berjudul “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam” penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak setelah terjadinya perceraian dan tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Hak asuh adalah istilah untuk menggambarkan orang tua mana yang akan tinggal bersama si anak dan merawat tumbuh kembang anak. Berdasarkan hasil wawancara pendahuluan tersebut dapat dinyatakan perceraian bukan hanya berakibat pada putusnya hubungan suami istri namun juga berakibat pada tanggungjawab pemeliharaan anak yang terabaikan. Hal ini akan mempengaruhi proses pendidikan dan tidak terpenuhinya hak anak.
   
     Hak asuh anak setelah perceraian menjadi perkara yang dianggap sepele oleh suami-istri yang bercerai. Seharusnya perlu mempertimbangkan kondisi perkembangan anak. Apabila merujuk pada Pasal 41 huruf a UU 1/1974 mengatakan bahwa: “Penguasaan terhadap anak-anak akibat dari perceraian haruslah dilihat berdasarkan kepentingan si anak terlebih dahulu tetapi apabila terjadi perselisihan maka Pengadilan dapat memberikan keputusan mengenai penguasaan anak-anak, apakah anak tersebut berada dalam penguasaan ibunya/ayahnya, terhadap penguasaan anak ini maka Pengadilan akan mengeluarkan suatu putusan mengenai pemeliharaan anak atau perwalian.”

      Ditinjau dari hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadhanah, yaitu pemeriharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Hal ini dibicarakan dalam fiqh karena secara praktis antara suami dan istri telah terjadi perpisahan sedangkan anak-anak memerlukan bantuan dari ayah dan/atau ibunya. Pemeliharaan atau pengasuhan anak itu berlaku antara dua unsur yang menjadi rukun dalam hukumnya, yaitu orang tua yang mengasuh yang disebut hadhin dan anak yang diasuh atau mahdhun. Keduanya harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk wajib dan sahnya tugas pengasuhan itu. Dalam masa ikatan perkawinan ibu dan ayah secara bersama berkewajiban untuk memelihara anak hasil dari perkawinan itu. Bila kedua orang tua si anak masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling berhak melakukan hadhanah atas anak adalah ibu. Alasannya disebabkan kesesuaian dengan banyak wanita yang feminim sehingga cenderung mengasuh sehingga memperkuat ketetapan buatan laki-laki bahwa seolah-olah pengasuhan ini memang sudah kodrat seorang wanita. Bila anak berada dalam asuhan seorang ibu, maka segala biaya yang diperlukan untuk itu tetap berada di bawah tanggung jawab si ayah. Hal ini sudah merupakan pendapat yang disepakati ulama.

   Tujuan dari skripsi ini adalah Mendeskripsikan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali dan Menganalisis tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali.

Kerangka teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah Menurut hukum Islam, hak pengasuhan atau pemeliharaan anak dalam hukum Islam disebut dengan istilah Hadhanah. Menurut Sayyid Sabiq, hadhanah adalah melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki atau perempuan atau yang sudah besar tetapi belum tamyiz, tanpa perintah dari padanya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari suatu yang merusak jasmani, rohani, dam akalnya agar mampu berdiri sendiri dalam menghadapi hidup dan dapat memikul tanggungjawab apabila ia sudah dewasa.  Hadhanah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sianak.

    Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa jika terjadi perceraian maka pengasuhan anak tetap menjadi tanggungjawab kedua orang tua. Ketentuan ini memang tidak secara tegas mengatur hak asuh anak apabila terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak maka hak asuh anak diberikan kepada bapak atau Ibu. Begitupun juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan, juga belum mengatur secara khusus tentang pengasuhan/pemeliharaan anak. Oleh karena itu digunakan rujukan dari KHI yang memberikan uraian yang lebih mendetail tentang hak asuh anak. Ada dua pasal yang menentukan pengasuhan anak yaitu Pasal 105 dan 156 KHI. Pasal 105 menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan. Pertama ketika anak masih dalam keadaan belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya. Kedua ketika anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun keatas) dapat diberikan hak kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya. Adapun Pasal 156 mengatur tentang pengasuhan anak ketika ibu kandungnya meninggal dunia dengan memberikan urutan yang berhak mengasuh anak, yaitu wanita- wanita dalam garis lurus dari Ibu, ayah, wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, wanita wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu, dan wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun