Mohon tunggu...
Athira Azzahra
Athira Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan dan Penyelesaian Waris

2 Mei 2024   02:35 Diperbarui: 2 Mei 2024   02:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

NAMA KELOMPOK : 

Athira Azzahra 222121097

Vigita Arti Diva Nata 222121133

Zafira Ilmi Aryanti 222121126

Elvira Akmalia 222121128

Oktavia Pratiwi 222121137

1. Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?

     Penyelesaian sengketa waris sudah diatur dalam hukum. Dalam menyelesaikan persoalan waris, dasar hukum waris, penetapan ahli waris, penetapan bagian masing-masing ahli waris dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk mewarisi harus dijadikan landasan/aturan. Serta memperhatikan asas keadilan, asas kepentingan, dan asas kepastian hukum.
     Kesadaran hukum para ahli waris sedapat mungkin dibangun agar hak-haknya tidak terlanggar jika di antara para ahli waris ada ahli waris lain yang berhak menerima harta warisan. Pembagian hak waris menurut tata cara Islam mempunyai peraturan tersendiri. Apabila pembagian harta warisan itu dilakukan secara kekeluargaan, maka harus dilakukan secara adil, sehingga setiap ahli waris dapat dengan leluasa menentukan bagiannya tanpa paksaan dan atas persetujuan bersama. Untuk menyelesaikan perselisihan secara tuntas, harus ada perundingan dengan ahli waris agar tidak timbul permasalahan baru di kemudian hari.
     Dalam penyelesaian sengketa waris ada 3 cara, yaitu : 1. Melalui perundingan keluarga, 2. Melalui jalur hukum di pengadilan, 3. Melalui mediasi. Sengketa waris pasti diselesaikan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang terlibat untuk meminta keterangan/pendapat terhadap barang/sengketa yang bersangkutan.
     Penyelesaian sengketa warisan secara damai masih menjadi hal yang penting saat ini. Hasil penyelesaian sengketa waris dapat dibawa ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum dalam sengketa tersebut, sehingga dapat mengikat dan dapat dilaksanakan.
     Apabila perselisihan waris telah diusahakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan, Anda dapat mengajukan tuntutan waris Anda kepada pengadilan yang berwenang. Biasanya memerlukan waktu yang lama, biaya yang besar, dan memerlukan kepatuhan yang tekun terhadap tes yang ditentukan. Apabila salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, maka dapat mengajukan banding, kemudian membayar, dan kemudian mempertimbangkan kembali perkaranya (PK).
     Cara penyelesaian sengketa waris yang ketiga adalah melalui proses mediasi, yaitu dipilih seorang konsiliator di dalam pengadilan (bebas) atau di luar pengadilan (tidak bebas) untuk mencapai kesepakatan mengenai sengketa tersebut. Hasil dari perdamaian yang dimediasi dapat diupayakan untuk dikonfirmasi di pengadilan dalam putusan vandalisme agar mengikat dan dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

2. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?


     Penyelesaiannya bisa melalui proses hukum seperti mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan. Ini tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat terjadinya sengketa tersebut. Langkah pertama biasanya adalah mencoba mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tidak berhasil, maka pihak yang terkena dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk penyelesaian sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun